Show simple item record

dc.contributor.authorMEI RINDA DWI WULANDARI
dc.date.accessioned2013-12-02T01:54:15Z
dc.date.available2013-12-02T01:54:15Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM050710101043
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2050
dc.description.abstractAsuransi Jasa Raharja merupakan bentuk asuransi sosial dimana yang diadakan dalam rangka menyelenggarakan suatu program dari pemerintah yang sifatnya wajib diikuti oleh setiap masyarakat dan berdasarkan suatu undangundang dan juga memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Dikatakan wajib karena ada salah satu pihak yang mewajibkan kepada pihak lain. Pemerintah yang bertindak sebagai penanggung dan kemudian mempercayakan pada P.T Jasa Raharja untuk memberikan santunan terhadap para korban atas resiko yang dialami. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan serta Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksaanan Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan sebagai peraturan pelaksanaannya. Permasalahan yang ada didalam penulisan ini adalah tentang pengajuan ganti rugi terhadap korban kecelakaan pejalan kaki di P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, tanggung jawab di P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember terhadap korban kecelakaan pejalan kaki dan kendala-kendala didalam penyelesaian ganti rugi dan upaya penyelesaian terhadap korban kecelakaan pejalan kaki di P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Untuk membahas tentang pengajuan ganti rugi terhadap korban kecelakaan pejalan kaki P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, untuk membahas tentang tanggung jawab di P.T Jasa Raharja (Pesero) Perwakilan Jember tehadap korban kecelakaan pejalan kaki, untuk membahas tentang kendala-kendala di dalam penyelesaian ganti rugi dan upaya penyelesaian terhadap korban kecelakaan pejalan kaki di P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum dan analisa bahan hukum yaitu analisis deduktif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101043;
dc.subjectKecelakaan, Asuransien_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENGAJUAN KLAIM AKIBAT KECELAKAAN TERHADAP PEJALAN KAKI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 34 TAHUN 1964 TENTANG DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN DI P.T JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER (The Yuridical Review Of The Filling Of Claims Resulting From Accidents To Pedestrians On Law Number 34 in 1964 About Giving Money Who Get A Traffic Accidents On P.T. Jasa Raharja (Persero) Jember Branch)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record