TINJAUAN YURIDIS PENGAJUAN KLAIM AKIBAT KECELAKAAN TERHADAP PEJALAN KAKI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 34 TAHUN 1964 TENTANG DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN DI P.T JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER (The Yuridical Review Of The Filling Of Claims Resulting From Accidents To Pedestrians On Law Number 34 in 1964 About Giving Money Who Get A Traffic Accidents On P.T. Jasa Raharja (Persero) Jember Branch)
Abstract
Asuransi Jasa Raharja merupakan bentuk asuransi sosial dimana yang
diadakan dalam rangka menyelenggarakan suatu program dari pemerintah yang
sifatnya wajib diikuti oleh setiap masyarakat dan berdasarkan suatu undangundang
dan juga memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Dikatakan
wajib karena ada salah satu pihak yang mewajibkan kepada pihak lain.
Pemerintah yang bertindak sebagai penanggung dan kemudian mempercayakan
pada P.T Jasa Raharja untuk memberikan santunan terhadap para korban atas
resiko yang dialami. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964
tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang
No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan serta Peraturan
Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanan Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah No 18
Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksaanan Dana Kecelakaan Lalulintas
Jalan sebagai peraturan pelaksanaannya.
Permasalahan yang ada didalam penulisan ini adalah tentang pengajuan
ganti rugi terhadap korban kecelakaan pejalan kaki di P.T Jasa Raharja (Persero)
Perwakilan Jember, tanggung jawab di P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Jember terhadap korban kecelakaan pejalan kaki dan kendala-kendala didalam
penyelesaian ganti rugi dan upaya penyelesaian terhadap korban kecelakaan pejalan kaki di P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Untuk membahas tentang pengajuan ganti rugi terhadap korban kecelakaan pejalan kaki P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, untuk membahas tentang tanggung jawab di P.T Jasa Raharja (Pesero) Perwakilan Jember tehadap korban kecelakaan pejalan kaki, untuk membahas tentang kendala-kendala di dalam penyelesaian ganti rugi dan upaya penyelesaian terhadap korban kecelakaan pejalan kaki di P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum dan analisa bahan hukum yaitu analisis deduktif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]