PENYANGKALAN KEABSAHAN ANAK YANG DILAHIRKAN DALAM PERKAWINAN
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyangkalan
keabsahan anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang merupakan hal yang cukup
menarik untuk di . Adanya peraturan yang berlaku memberikan hak bagi seorang ayah
untuk menyangkal keabsahan anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
Banyak fenomena kehidupan yang menggambarkan adanya penyangkalan anak
tersebut. Selain itu banyak juga yang hanya demi status sang anak seorang perempuan di
nikahkan dengan seorang laki – laki yang bahkan bukan ayah biologis si anak untuk
mendapatkan status anka yang lahir, baik di tinjau dari segi agama, social dan hukum.
Apabila terjadi keraguan oleh seorang suami tentang anak yang dilahirkan oleh
istrinya suami memiliki alasan – alasan tertentu yang kemudian di buktikan dalam
persidangan. Maka seorang suami harus membuktikan bahwa anak yang dilahirkan oleh
istrinya bukanlah anak dari benihnya. Hal ini berdampak kepada anak yang lahir dalam
perkawinan tersebut.
Akibat hukum dalam penyangkalan anak tersebut berdampak pada status anak
yang di sangkal keabsahannya oleh suami dari ibunya. Tidak hanya dampak secara
psikologis akan tetapi berdampak pula pada status hukum anak tersebut. Anak tersebut
akhirnya hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu, serta akan berdampak pula
kepada pernikahan ibu dan ayahnya.
Metodologi penulisan karya ilmiah ini menggunakan kajian yuridis normative
yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang berkaitan dalam penyangkalan anak yang
merupakan data sekunder, berserta undang – undang yang mendasari tindakan tersebut
yang merupakan bahan hukum primer.
Dalam penyangkalan anak ini, lebih banyak dampak negative bagi seorang anak
yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, dari pada dampak positif setelah
penyangkalan terhadap anak tersebut di lakukan. Akibat dari penyangkalan tersebut tidak
hanya berdampak pada perkawinan suami istri akan tetapi sangat berdampak kepada
anaknya. Ada sisi positif dan negative dalam penyangkalan anak tersebut. Dengan hal ini
akan lebih jelas apabila di bahas dengan terperinci berdasarkan undang – undang dan
kaidah – kaidah yang berlaku di masyarakat.
Untuk itu penulis berharap dengan sajian tulisan ini akan lebih membuka hati
seorang ayah agar dalam melakukan penyangkalan anak tidak lagi di ajukan ke
pengadilan agama akan tetapi di selesaikan secara kekeluargaan. Karena akan berdampak
sangat buruk jika permohonan untuk penyangkalan anak tersebut di ajukan ke
pengadilan dan telah diputuskan oleh pengadilan di kabulkan. Dampak yang besar bukan
hanya di derita oleh ayah dan ibu akan tetapi dampak yang lebih besar di terima oleh sang
anak yang tidak berdosa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]