Show simple item record

dc.contributor.authorAhmad Feri Farhan Badawi
dc.date.accessioned2014-01-22T01:27:41Z
dc.date.available2014-01-22T01:27:41Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM080710101136
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20385
dc.description.abstractBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan ya ng bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatan ya kepada pelaku yang tidak benar. Proses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, juga menganut prinsip putusan final dan mengikat, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 42 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/2001 Tetang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kenyataan dalam praktek putusan BPSK ya ng bersifat final dan mengikat masih dapat dilakukan upaya hukum keberatan bagi para pihak yang menolak putusan BPSK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101136;
dc.subjectUNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record