TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Badan
Penyelesaian
Sengketa
Konsumen
(BPSK)
adalah
badan
ya
ng
bertugas
menangani
dan
menyelesaikan
sengketa
antara
pelaku
usaha
dan
konsumen
di
luar
pengadilan.
Badan
Penyelesaian
Sengketa
Konsumen
diharapkan
dapat
mempermudah,
mempercepat
dan
memberikan
suatu
jaminan
kepastian
hukum
bagi
konsumen
untuk
menuntut
hak-hak
perdatan
ya
kepada
pelaku
yang
tidak
benar.
Proses
penyelesaian
sengketa
konsumen
melalui
BPSK,
juga
menganut
prinsip
putusan
final
dan
mengikat,
sebagaimana
yang
dimaksud
di
dalam
Pasal
54
ayat
(3)
Undang-Undang
nomor
8
tahun
1999
tentang
Perlindungan
Konsumen
dan
Pasal
42
ayat
(1)
Keputusan
Menteri
Perindustrian
dan
Perdagangan
Nomor
350/MPP/Kep/2001
Tetang
Pelaksanaan
Tugas
dan
Wewenang
Badan
Penyelesaian
Sengketa
Konsumen.
Kenyataan
dalam
praktek
putusan
BPSK
ya
ng
bersifat
final
dan
mengikat
masih
dapat
dilakukan
upaya
hukum
keberatan
bagi
para
pihak
yang
menolak
putusan
BPSK,
sebagaimana
yang
dimaksud
dalam
Pasal
56
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1999
Tentang
Perlindungan
Konsumen
menyatakan
bahwa
para
pihak
dapat
mengajukan
keberatan
kepada
Pengadilan
Negeri
paling
lambat
14
(empat
belas)
hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]