dc.contributor.author | AHMAD HIDAYAT | |
dc.date.accessioned | 2014-01-22T01:25:47Z | |
dc.date.available | 2014-01-22T01:25:47Z | |
dc.date.issued | 2014-01-22 | |
dc.identifier.nim | NIM050710191076 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20382 | |
dc.description.abstract | Sebagaimana diketahui dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, memberi ketentuan bagi
seorang Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perkawinan dan perceraian
Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang
bersangkutan dan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ ketiga/ keempat, sanksi pelanggaran terhadap hal tersebut dijatuhi salah satu
hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih
mendalam membahas persoalan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul
“TINJAUAN YURIDIS IZIN POLIGAMI UNTUK BERISTERI DUA BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR
1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PP NOMOR 45 TAHUN
1990 (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor
2063/Pdt.G/2009/PA.Jr)”. Penulis merumuskan permasalahan yang pertama, Apa
dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember menolak permohonan
izin poligami dari pihak pemohon memberikan izin poligami dalam Perkara Nomor
2063/Pdt.G/2009/Pa.Jr. kedua, Status hukum anak yang dilahirkan dengan ditolaknya
permohonan poligami tersebut dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor
2063/Pdt.G/2009/PA.Jr. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 050710191076; | |
dc.subject | UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS IZIN POLIGAMI UNTUK BERISTERI DUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PP NOMOR 45 TAHUN 1990 ( Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2063/Pdt.G/2009/PA.Jr ) | en_US |
dc.type | Other | en_US |