Show simple item record

dc.contributor.authorWIDHI JADMIKO
dc.date.accessioned2014-01-21T23:58:41Z
dc.date.available2014-01-21T23:58:41Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM090710101106
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20179
dc.description.abstractSalah satu kejahatan yang berkembang saat ini di negara Indonesia adalah kejahatan seksual, diantaranya tindak pidana perkosaan, persetubuhan dan juga pencabulan. Korban tindak pidana tersebut tidak hanya dialami oleh orang dewasa namun juga anak-anak. Selain korban tindak pidana tersebut adalah anak, pelakunya juga bisa seorang anak. Anak yang melakukan tindak pidana, dalam hal tata cara persidangannya berbeda dengan pelaku orang dewasa. Sedangkan dalam hal penjatuhan putusan, pertimbangan hakim harus tepat dalam membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap pelaku. Unsur-unsur pasal yang terbukti harus sesuai dengan perbuatan terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut, ada contoh kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dimana terdakwanya juga seorang anak. Kasus ini dikutip dari Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 36/PID.SUS/2011/PN.TGL. Terdakwa dalam kasus ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 287 Ayat (1) KUHP, atau Ketiga Pasal 290 ke-2 KUHP. Permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis yang pertama adalah apakah cara hakim dalam membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 36/PID.SUS/2011/PN.TGL sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ? Permasalahan yang kedua adalah apakah dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 36/PID.SUS/2011/PN.TGL sudah tepat jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan? Tujuan dalam penulisan skripsi ini yang pertama untuk menganalisis sesuai atau tidaknya cara hakim dalam membuktian kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 36/PID.SUS/2011/PN.TGL dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Tujuan yang kedua adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 36/PID.SUS/2011/PN.TGL sudah tepatkah jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kedua permasalahan diatas dianalisis dengan menggunakan metode yuridis normatif ( legal research). Tipe penelitian yuridis normatif yakni mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literaturliteratur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penulis dalam kesimpulan dari permasalahan yang pertama berpendapat Bahwa cara hakim dalam membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor : 36/PID.SUS/2011/PN.TGL sudah sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Selanjutnya dalam permasalahan yang kedua penulis berpendapat bahwa pertimbangan hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dimana unsur yang terbukti menurut hakim dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang Perlindungan Anak adalah unsur membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya tidak tepat jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana dalam Putusan Nomor : 36/PID.SUS/2011/PN.TGL. Menurut penulis unsur pasal yang lebih tepat dengan perbuatan terdakwa adalah unsur tipu muslihat karena terdakwa menggunakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan untuk mengelabuhi saksi Setia Asih yang masih berusia anak hingga ia bersetubuh dengan terdakwa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101106;
dc.subjectTINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (PUTUSAN NOMOR : 36/PID.SUS/2011/PN.TGL)en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2011/PN.TGL)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record