ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2011/PN.TGL)
Abstract
Salah satu kejahatan yang berkembang saat ini di negara Indonesia
adalah kejahatan seksual, diantaranya tindak pidana perkosaan, persetubuhan dan
juga pencabulan. Korban tindak pidana tersebut tidak hanya dialami oleh orang
dewasa namun juga anak-anak. Selain korban tindak pidana tersebut adalah anak,
pelakunya juga bisa seorang anak. Anak yang melakukan tindak pidana, dalam hal
tata cara persidangannya berbeda dengan pelaku orang dewasa. Sedangkan dalam
hal penjatuhan putusan, pertimbangan hakim harus tepat dalam membuktikan
unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap pelaku. Unsur-unsur pasal yang
terbukti harus sesuai dengan perbuatan terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut, ada
contoh kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dimana terdakwanya juga
seorang anak. Kasus ini dikutip dari Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor :
36/PID.SUS/2011/PN.TGL. Terdakwa dalam kasus ini didakwa oleh penuntut
umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau
Kedua Pasal 287 Ayat (1) KUHP, atau Ketiga Pasal 290 ke-2 KUHP.
Permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis yang pertama adalah apakah cara
hakim dalam membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam
Putusan Nomor 36/PID.SUS/2011/PN.TGL sudah sesuai dengan ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ?
Permasalahan yang kedua adalah apakah dasar pertimbangan hakim menyatakan
terdakwa bersalah melakukan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan
Nomor 36/PID.SUS/2011/PN.TGL sudah tepat jika dikaitkan dengan fakta yang
terungkap di persidangan?
Tujuan dalam penulisan skripsi ini yang pertama untuk menganalisis
sesuai atau tidaknya cara hakim dalam membuktian kesalahan yang dilakukan
oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 36/PID.SUS/2011/PN.TGL dikaitkan
dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak. Tujuan yang kedua adalah untuk menganalisis dasar
pertimbangan hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan
membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal
81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 36/PID.SUS/2011/PN.TGL sudah
tepatkah jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Kedua permasalahan diatas dianalisis dengan menggunakan metode
yuridis normatif (
legal research). Tipe penelitian yuridis normatif yakni mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literaturliteratur
yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi. Pendekatan yang
digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual
(conseptual approach).
Penulis dalam kesimpulan dari permasalahan yang pertama berpendapat
Bahwa cara hakim dalam membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa
dalam Putusan Nomor : 36/PID.SUS/2011/PN.TGL sudah sesuai dengan KUHAP
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak. Selanjutnya dalam permasalahan yang kedua penulis
berpendapat bahwa pertimbangan hakim menyatakan terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dimana unsur yang terbukti
menurut hakim dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang
Perlindungan Anak adalah unsur membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya tidak tepat jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di
persidangan sebagaimana dalam Putusan Nomor : 36/PID.SUS/2011/PN.TGL.
Menurut penulis unsur pasal yang lebih tepat dengan perbuatan terdakwa adalah
unsur tipu muslihat karena terdakwa menggunakan perbuatan-perbuatan yang
menyesatkan untuk mengelabuhi saksi Setia Asih yang masih berusia anak hingga
ia bersetubuh dengan terdakwa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]