Show simple item record

dc.contributor.authorASVINA MASITA
dc.date.accessioned2014-01-21T12:53:47Z
dc.date.available2014-01-21T12:53:47Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080710101182
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20027
dc.description.abstractAkad Mudharabah Mukayyadah adalah bagi hasil yang dibatasi dengan ketentuan khusus, seperti siapa obyeknya, apa jenis usahanya, dan berapa lama waktunya. Akad Mudharabah Mukayyadah sangat bagus bila dimasukkan dalam pengelolaan dana pensiun karena akad ini merupakan suatu akad bagi hasil yang terbatas. Akad mudharabah mukayyadah memiliki masa depan yang cerah dan sangat bermanfaat bila diterapkan dalam pengelolaan dana pensiun. Manfaat tidak hanya bagi para pihak namun juga bagi masyarakat luas. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu penggunaan akad mudharabah mukayyadah yang digunakan dalam aplikasi dana pensiun sesuai prinsip syariah, pengaturan hukum positif tentang dana pensiun syariah di Indonesia, dan perbedaan akad yang digunakan dalam dana pensiun syariah dengan dana pensiun non-syariah. Tujuan penulisan skripsi ini untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dengan keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah khususnya dana pensiun syariah yang menunjukkan adanya perkembangan semakin pesat, untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada lembaga keuangan Negara serta pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang dibahas. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif Kesimpulan dari skripsi ini yaitu akad Mudharabah Mukayyadah dalam pengelolaan dana pensiun bisa diterapkan dan tidak melanggar prinsip syariah. Pengaturan akad mudharabah mukayyadah dalam dana pensiun di Indonesia berakar dari Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Peraturan dibawah Pancasila yang mengatur hal tersebut terdapat pula dalam Pasal 29 UUD Tahun 1945. Peraturan dibawah UUD yang juga mengatur akad mudharabah mukayyadah dalam dana pensiun di Indonesia yaitu UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah pasal pada pasal 1 ( tentang akad, didalam Bab VII tentang Mudharabah. Perbedaan menonjol yang terlihat antara dana pensiun syariah dan dana pensiun non syariah yaitu adanya orientasi keuntungan bagi hasil untuk dana pensiun syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan orientasi bunga untuk dana pensiun non syariah. Saran ditujukan kepada DPR sebagai pembuat Undang-Undang bersama Presiden sebagaimana diamanatkan oleh UUD pasal 5 seharusnya membuat/merancang undang-undang dana pensiun yang sesuai dengan prinsip syariah atau menambah ketentuan tentang prinsip syariah dalam pengelolaan dana pensiun pada undang-undang dana pensiun mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam dan membutuhkan instrumen syariah Islam disetiap sendi kehidupan. Pemerintahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101182;
dc.subjectAKAD MUDHARABAH MUKAYYADAHen_US
dc.titleAKAD MUDHARABAH MUKAYYADAH DALAM PENGELOLAAN DANA PENSIUNen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record