AKAD MUDHARABAH MUKAYYADAH DALAM PENGELOLAAN DANA PENSIUN
Abstract
Akad Mudharabah Mukayyadah adalah bagi hasil yang dibatasi dengan
ketentuan khusus, seperti siapa obyeknya, apa jenis usahanya, dan berapa lama
waktunya. Akad Mudharabah Mukayyadah sangat bagus bila dimasukkan dalam
pengelolaan dana pensiun karena akad ini merupakan suatu akad bagi hasil yang
terbatas. Akad mudharabah mukayyadah memiliki masa depan yang cerah dan
sangat bermanfaat bila diterapkan dalam pengelolaan dana pensiun. Manfaat tidak
hanya bagi para pihak namun juga bagi masyarakat luas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu
penggunaan akad mudharabah mukayyadah yang digunakan dalam aplikasi dana
pensiun sesuai prinsip syariah, pengaturan hukum positif tentang dana pensiun
syariah di Indonesia, dan perbedaan akad yang digunakan dalam dana pensiun
syariah dengan dana pensiun non-syariah.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk memenuhi persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, sebagai sarana untuk
mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dengan
keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah khususnya dana pensiun syariah
yang menunjukkan adanya perkembangan semakin pesat, untuk memberikan
sumbangan pemikiran kepada lembaga keuangan Negara serta pihak-pihak terkait
dengan permasalahan yang dibahas.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu akad Mudharabah Mukayyadah dalam
pengelolaan dana pensiun bisa diterapkan dan tidak melanggar prinsip syariah.
Pengaturan akad mudharabah mukayyadah dalam dana pensiun di Indonesia
berakar dari Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Peraturan
dibawah Pancasila yang mengatur hal tersebut terdapat pula dalam Pasal 29 UUD Tahun 1945. Peraturan dibawah UUD yang juga mengatur akad mudharabah
mukayyadah dalam dana pensiun di Indonesia yaitu UU No. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syari’ah pasal pada pasal 1 (
tentang akad, didalam Bab VII tentang Mudharabah. Perbedaan menonjol yang
terlihat antara dana pensiun syariah dan dana pensiun non syariah yaitu adanya
orientasi keuntungan bagi hasil untuk dana pensiun syariah yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan orientasi bunga untuk dana pensiun non
syariah.
Saran ditujukan kepada DPR sebagai pembuat Undang-Undang bersama
Presiden sebagaimana diamanatkan oleh UUD pasal 5 seharusnya
membuat/merancang undang-undang dana pensiun yang sesuai dengan prinsip
syariah atau menambah ketentuan tentang prinsip syariah dalam pengelolaan dana
pensiun pada undang-undang dana pensiun mengingat sebagian besar masyarakat
Indonesia beragama Islam dan membutuhkan instrumen syariah Islam disetiap
sendi kehidupan. Pemerintah
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]