Show simple item record

dc.contributor.authorRUKMANA PUTRI, REZA
dc.date.accessioned2014-01-21T06:09:12Z
dc.date.available2014-01-21T06:09:12Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080710101204
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19827
dc.description.abstractProses penyidikan merupakan gerbang utama di tingkat pemeriksaan guna untuk menyelesaikan suatu perkara. Pada kenyataannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan sering kali menemui hambatan seperti kehadiran tersangka dalam penyidikan. Kehadiran tersangka dalam suatu proses penyidikan dalam masalah korupsi sangatlah diperlukan. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Berkas Perkara Register Nomor: PDS-01/JOMBANG/11/2010, Tersangka tidak pernah hadir dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan hingga proses persidangan. Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka yakni telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak mempergunakan dana yang merupakan bantuan hibah dalam bentuk uang yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada organisasi non pemerintahan yang kegiatannya tidak dilaksanakan sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.020.970.000,- (satu miliar dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah proses penyidikan dalam tindak pidana korupsi mempunyai perbedaan di bandingkan dengan proses penyidikan dalam tindak pidana umum, kemudian Apakah konsekuensi yuridis terhadap hasil penyidikan dalam berkas perkara Nomor: PDS01/JOMBANG/11/2010 yang tidak dihadiri tersangka. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah Untuk mengetahui perbedaan proses penyidikan dalam tindak pidana korupsi dengan proses penyidikan dalam tindak pidana umum dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap hasil penyidikan dalam Berkas Perkara Nomor: PDS01/JOMBANG/11/2010 yang tidak dihadiri tersangka. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini: tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Perbedaan proses penyidikan dalam tindak pidana korupsi dengan tindak pidana umum yaitu pada proses Penyidikan pada tindak pidana korupsi: 1. Penyidik: Polisi, Jaksa, dan Komisi Pemberantas Korupsi. 2. Pada proses penyidikan dilakukan Penyadapan dan perekaman pembicaraanoleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 3. Dalam Proses Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tidak perlu izin . 4. Dalam penyidikan Penyidik KPK pada Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan. Sedangkan Proses Penyidikan pada tindak pidana umum: 1. Penyidik : Polisi, Pejabat Pegawai Negri Sipil Tertentu. 2 Pada proses penyidikan tidak dilakukan penyadapan dan rekamaan pembicaraan oleh penyidik. 3 Proses penyitan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. 4 Dalam penyidikan tindak pidana umum, penyidik berwenang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan. 2. Bahwa konsekuensi yuridis terhadap proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tanpa kehadiran tersangka adalah sah dan tetap dapat dilanjutkan dalam penuntutan dan persidangan, karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saran dalam skripsi ini adalah setiap Jaksa yang memiliki kewenangan terhadap kasus tindak pidana korupsi ini yang dimulai dari tingkat penyidikan sampai putusan pengadilan haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan tidak terlewatkan salah satu pun unsur-unsurnya dan terhadap penegak hukum Jaksa Penyidik diharapkan lebih cermat dalam menangani suatu perkara, alangkah baiknya proses penyidikan dilakukan dengan hadirnya tersangka demi pembelaan hak-hak tersangka.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101204;
dc.subjectTINDAK PIDANA KORUPSI, PROGRAM PENANGANAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT (P2SEM)en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM PENANGANAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT (P2SEM) PROVINSI JAWA TIMUR ( Berkas Perkara Register Nomor: PDS-01/JOMBANG/11/2010 )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record