ANALISIS YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM PENANGANAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT (P2SEM) PROVINSI JAWA TIMUR ( Berkas Perkara Register Nomor: PDS-01/JOMBANG/11/2010 )
Abstract
Proses penyidikan merupakan gerbang utama di tingkat pemeriksaan
guna untuk menyelesaikan suatu perkara. Pada kenyataannya proses pemeriksaan
di tingkat penyidikan sering kali menemui hambatan seperti kehadiran tersangka
dalam penyidikan. Kehadiran tersangka dalam suatu proses penyidikan dalam
masalah korupsi sangatlah diperlukan. Salah satu perkara yang menarik untuk
dikaji adalah Berkas Perkara Register Nomor: PDS-01/JOMBANG/11/2010,
Tersangka tidak pernah hadir dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan
hingga proses persidangan. Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka yakni
telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak mempergunakan dana
yang merupakan bantuan hibah dalam bentuk uang yang berasal dari APBD
Provinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada organisasi non pemerintahan yang
kegiatannya tidak dilaksanakan sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.020.970.000,- (satu miliar dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah proses penyidikan dalam tindak pidana korupsi mempunyai perbedaan di bandingkan dengan proses penyidikan dalam tindak pidana umum, kemudian Apakah konsekuensi yuridis terhadap hasil penyidikan dalam berkas perkara Nomor: PDS01/JOMBANG/11/2010 yang tidak dihadiri tersangka.
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah Untuk mengetahui perbedaan proses penyidikan dalam tindak pidana korupsi dengan proses penyidikan dalam tindak pidana umum dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap hasil penyidikan dalam Berkas Perkara Nomor: PDS01/JOMBANG/11/2010 yang tidak dihadiri tersangka.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini: tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan
dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan-bahan hukum,
melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi
berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Perbedaan proses penyidikan
dalam tindak pidana korupsi dengan tindak pidana umum yaitu pada proses Penyidikan pada tindak pidana korupsi:
1. Penyidik: Polisi, Jaksa, dan Komisi Pemberantas Korupsi.
2. Pada proses penyidikan dilakukan Penyadapan dan perekaman
pembicaraanoleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Dalam Proses Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tidak perlu
izin .
4. Dalam penyidikan Penyidik KPK pada Tindak Pidana Korupsi tidak
berwenang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan.
Sedangkan Proses Penyidikan pada tindak pidana umum:
1. Penyidik : Polisi, Pejabat Pegawai Negri Sipil Tertentu.
2 Pada proses penyidikan tidak dilakukan penyadapan dan rekamaan
pembicaraan oleh penyidik.
3 Proses penyitan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin
Ketua Pengadilan Negeri setempat.
4 Dalam penyidikan tindak pidana umum, penyidik berwenang
mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan.
2. Bahwa konsekuensi yuridis terhadap proses penyidikan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tanpa kehadiran tersangka adalah sah dan
tetap dapat dilanjutkan dalam penuntutan dan persidangan, karena telah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saran dalam
skripsi ini adalah setiap Jaksa yang memiliki kewenangan terhadap kasus tindak
pidana korupsi ini yang dimulai dari tingkat penyidikan sampai putusan
pengadilan haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan tidak
terlewatkan salah satu pun unsur-unsurnya dan terhadap penegak hukum Jaksa
Penyidik diharapkan lebih cermat dalam menangani suatu perkara, alangkah
baiknya proses penyidikan dilakukan dengan hadirnya tersangka demi pembelaan
hak-hak tersangka.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]