| dc.description.abstract | Dalam perkembangan pemerintahan daerah, eksistensi peraturan daerah 
ternyata  banyak   memberikan   warna   bagi   masing-masing   pelaksanaan 
pemerintahan daerah itu sendiri.   Hal ini   dibuktikan   dengan begitu banyaknya 
peraturan daerah yang dihasilkan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan 
memperhatikan  ciri  khas  masing-masing  daerah.  Peraturan  daerah  adalah 
peraturan terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki 
materi muatan yang paling banyak dan memiliki tingkat fleksibilitas yang sempit 
karena  harus  sejalan  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  berada 
diatasnya. Dalam pengujian peraturan daerah batu uji yang dapat digunakan oleh 
pemerintah  sesuai  dengan  pasal 145  ayat (2)  adalah,  bertentangan  dengan 
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 
Permasalahan  yang  di  bahas  dalam  skripsi  ini,  yaitu  Pertama, 
bagaimanakah pengujian peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan 
umum  dan/atau  bertentangan  dengan  peraturan  yang  lebih  tinggi.  Kedua, 
bagaimanakah bentuk executive review terhadap peraturan daerah berdasarkan 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Ketiga, bagaimana bentuk executive 
review pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 khususnya 
terhadap Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu: tujuan umum dan 
tujuan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat 
dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum 
Universitas Jember dan memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi 
kalangan umum dan khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. 
Tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang diangkat 
dalam skripsi ini. 
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis 
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang 
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini 
menggunakan tiga macam sumber bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, 
bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan 
pengumpulan  bahan-bahan  hukum  dan  non  hukum  sekiranya  dipandang mempunyai  relevansi,  melakukan  telaah  atas  isu  hukum  yang  diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. 
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pengujian Perda oleh Pemerintah atau yang dalam kajian pengujian peraturan (toetzingrecht) dikenal dengan istilah executive review lahir dari kewenangan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan (otonomi) Pemerintahan Daerah. Terkait dengan pembatalan Peraturan daerah, Pasal 136 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” 
Dalam skripsi ini penulis memberikan saran bahwa perlu dilakukan kajian yang mendalam mengenai aturan tentang kewenangan pengujian suatu peraturan daerah.  Karena perlu diketahui Setelah diundangkannya  Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka terjadi dilema tentang lembaga mana yang yang berhak melakukan pengujian terhadap suatu peraturan daerah, apakah pemerintah sebagai bagian dari bentuk pengawasan terhadap daerah, ataukah justru Mahkamah Agung karena jika dilihat dari  jenis  dan  hierarki  peraturan  perundang-undangan,  peraturan  daerah kedudukannya berada dibawah  undang-undang. | en_US |