ANALISIS NORMATIF PENGUJIAN PERATURAN DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
Abstract
Dalam perkembangan pemerintahan daerah, eksistensi peraturan daerah
ternyata banyak memberikan warna bagi masing-masing pelaksanaan
pemerintahan daerah itu sendiri. Hal ini dibuktikan dengan begitu banyaknya
peraturan daerah yang dihasilkan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan daerah adalah
peraturan terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki
materi muatan yang paling banyak dan memiliki tingkat fleksibilitas yang sempit
karena harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berada
diatasnya. Dalam pengujian peraturan daerah batu uji yang dapat digunakan oleh
pemerintah sesuai dengan pasal 145 ayat (2) adalah, bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini, yaitu Pertama,
bagaimanakah pengujian peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan
umum dan/atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kedua,
bagaimanakah bentuk executive review terhadap peraturan daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Ketiga, bagaimana bentuk executive
review pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 khususnya
terhadap Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat
dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember dan memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi
kalangan umum dan khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini
menggunakan tiga macam sumber bahan hukum, yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan
pengumpulan bahan-bahan hukum dan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pengujian Perda oleh Pemerintah atau yang dalam kajian pengujian peraturan (toetzingrecht) dikenal dengan istilah executive review lahir dari kewenangan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan (otonomi) Pemerintahan Daerah. Terkait dengan pembatalan Peraturan daerah, Pasal 136 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Dalam skripsi ini penulis memberikan saran bahwa perlu dilakukan kajian yang mendalam mengenai aturan tentang kewenangan pengujian suatu peraturan daerah. Karena perlu diketahui Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka terjadi dilema tentang lembaga mana yang yang berhak melakukan pengujian terhadap suatu peraturan daerah, apakah pemerintah sebagai bagian dari bentuk pengawasan terhadap daerah, ataukah justru Mahkamah Agung karena jika dilihat dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah kedudukannya berada dibawah undang-undang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]