Show simple item record

dc.contributor.authorChristina Sinaga, Retta
dc.date.accessioned2014-01-21T04:51:17Z
dc.date.available2014-01-21T04:51:17Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM090710101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19606
dc.description.abstractMencermati sebuah bank dapat dilakukan secara fundamental, tekhnik, dan alternatif-alternatif lain yang terus berkembang. Pengawasan dalam perbankan harus benar-benar diperhatikan . Pengawasan perbankan ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, dan sejak tanggal 1 Januari 2014 nanti beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan. Dalam jangka waktu yang akan datang diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan akan lebih efektif . Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan harus disertai dengan kajian pengaturan yang terstruktur akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK benar-benar bermanfaat dalam mewujudkan prinsip-prinsip pengawasan perbankan.. Agar dapat mewujudkan penyehatan Perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan harus dibangun dengan mewujudkan bentuk pengawasan yang mendasari seluruh tujuan penyehatan perbankan, serta menciptakan komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan beberapa masalah, yakni apakah apa faktor yang menyebabkan kewenangan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan, apakah seluruh pengaturan tentang pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sudah sesuai dengan prinsip pengawasan perbankan, apa bentuk pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terhadap kesehatan perbankan. Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini digunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum, digunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada skripsi ini antara lain: 1). Faktor yang menyebabkan kewenangan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan, ialah ; adanya bank yang dalam pengawasan tidak sehat ataupun bank gagal, yang dianggap sebagai suatu bentuk kurangnya keberhasilan Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mewujudkan sistem perekonomian yang stabil, transparan, dan akuntabel ; kurangnya pengawasan perbankan yang efektif, sehingga beralihlah tugas pengawasan perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 8 huruf c Undang-Undang Bank Indonesia); sistem keuangan Indonesia yang tidak stabil, sehingga Bank Indonesia perlu menata ulang kestabilan nilai rupiah sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 7 UU Bank Indonesia. Tujuan BI sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 7 tersebut, hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila Bank Indonesia berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; banyaknya permasalahan di sektor keuangan dan perlindungan konsumen yang belum maksimal dan koordinasi yang belum baik di lintas sektoral jasa keuangan. 2). Seluruh pengaturan tentang pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan belum seluruhnya sesuai dengan prinsip-prinsip pengawasan perbankan, karena UU OJK lebih menekankan pada prinsip prudential supervision, yaitu dimana sebagai bentuk pengawasan yang mendorong bank secara individual tetap sehat serta mampu memelihara kepentingan masyarakat secara baik. Namun, ada salah satu prinsip yang belum dapat ditempuh lebih jauh oleh OJK, yaitu mengenai prinsip macroeconomic, yaitu pengawasan dalam rangka mendorong bank-bank untuk ikut menunjang pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan moneter. Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bank Indonesia menetapkan beberapa prinsip pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu: Pengawasan Normal (Rutin); PengawasanIntensif (Intensive Supervision); Pengawasan Khusus (Special Surveillance). 3). Bentuk Pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terhadap kesehatan perbankan, yaitu dengan ketentuan Pasal 7 UU OJK, bahwa OJK melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, yang meliputi : metode CAMELS, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit dan standar akuntansi banken_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101016;
dc.subjectASPEK HUKUM, PENGAWASAN PERBANKAN, OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK)en_US
dc.titleASPEK HUKUM PENGALIHAN PENGAWASAN PERBANKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record