ASPEK HUKUM PENGALIHAN PENGAWASAN PERBANKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK)
Abstract
Mencermati sebuah bank dapat dilakukan secara fundamental, tekhnik, 
dan  alternatif-alternatif  lain  yang  terus  berkembang.  Pengawasan  dalam 
perbankan harus benar-benar diperhatikan . Pengawasan perbankan ini bertujuan 
untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang 
sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, dan sejak tanggal 1 Januari 2014 
nanti beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dicapai dengan peningkatkan 
kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, 
pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, 
dan konsolidasi organisasi sektor perbankan. Dalam jangka waktu yang akan 
datang diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa 
Keuangan akan lebih efektif . Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan harus disertai 
dengan kajian pengaturan yang terstruktur akademis untuk lebih mematangkan 
konsep dan  format  lembaga  itu  sehingga  keberadaan  OJK  benar-benar 
bermanfaat dalam mewujudkan prinsip-prinsip pengawasan perbankan.. Agar 
dapat mewujudkan penyehatan Perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan 
harus dibangun dengan mewujudkan bentuk pengawasan yang mendasari seluruh 
tujuan penyehatan perbankan, serta menciptakan komunikasi dan koordinasi yang 
efektif antar lembaga yang terkait. 
Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan beberapa 
masalah, yakni apakah apa faktor yang menyebabkan kewenangan pengawasan 
perbankan oleh Bank Indonesia beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan, apakah 
seluruh pengaturan tentang pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor 
21 Tahun 2011 sudah sesuai dengan prinsip pengawasan perbankan, apa bentuk 
pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terhadap 
kesehatan perbankan. 
Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini. 
Pada penulisan skripsi ini digunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis 
normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji 
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. 
Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada 
bahan hukum, digunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum 
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis 
bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yaitu berpedoman dari 
prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. 
Adapun  kesimpulan  pada  skripsi  ini  antara  lain: 	1).  Faktor  yang 
menyebabkan kewenangan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia beralih 
kepada Otoritas Jasa Keuangan, ialah ; adanya bank yang dalam pengawasan tidak 
sehat  ataupun  bank  gagal,  yang dianggap  sebagai  suatu  bentuk  kurangnya 
keberhasilan Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mewujudkan sistem 
perekonomian yang stabil, transparan, dan akuntabel ; kurangnya pengawasan 
perbankan yang efektif, sehingga beralihlah tugas pengawasan perbankan kepada 
Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 8 huruf c Undang-Undang Bank Indonesia); sistem 
keuangan Indonesia yang tidak stabil, sehingga Bank Indonesia perlu menata 
ulang kestabilan nilai rupiah sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 7 UU 
Bank Indonesia. 
Tujuan BI sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 7 tersebut, hanya 
dapat dilaksanakan secara efektif apabila Bank Indonesia berwenang menetapkan 
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem 
pembayaran; banyaknya permasalahan di sektor keuangan dan perlindungan 
konsumen yang belum maksimal dan koordinasi yang belum baik di lintas 
sektoral jasa keuangan. 2). Seluruh pengaturan tentang pengawasan perbankan 
dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 
belum seluruhnya sesuai dengan prinsip-prinsip pengawasan perbankan, karena 
UU OJK lebih menekankan pada prinsip prudential supervision, yaitu dimana 
sebagai bentuk pengawasan yang mendorong bank secara individual tetap sehat 
serta mampu  memelihara kepentingan masyarakat secara baik. Namun, ada salah 
satu prinsip yang belum dapat ditempuh lebih jauh oleh OJK, yaitu mengenai 
prinsip macroeconomic, yaitu pengawasan dalam rangka mendorong bank-bank 
untuk ikut menunjang pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan moneter. 
Dalam  rangka  menjalankan  tugas  pengawasan,  Bank  Indonesia 
menetapkan beberapa prinsip pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap 
kondisi   suatu   bank   tertentu   yaitu:   Pengawasan   Normal (Rutin); 
PengawasanIntensif (Intensive Supervision); Pengawasan Khusus 	(Special 
Surveillance). 3). Bentuk Pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor 
21 Tahun 2011 terhadap kesehatan perbankan, yaitu dengan  ketentuan Pasal 7 
UU   OJK, bahwa OJK melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai 
kesehatan bank, yang meliputi : metode CAMELS, laporan bank yang terkait 
dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit dan 
standar akuntansi bank
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]