ASPEK HUKUM PENGALIHAN PENGAWASAN PERBANKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK)
Abstract
Mencermati sebuah bank dapat dilakukan secara fundamental, tekhnik,
dan alternatif-alternatif lain yang terus berkembang. Pengawasan dalam
perbankan harus benar-benar diperhatikan . Pengawasan perbankan ini bertujuan
untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang
sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, dan sejak tanggal 1 Januari 2014
nanti beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dicapai dengan peningkatkan
kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas,
pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement,
dan konsolidasi organisasi sektor perbankan. Dalam jangka waktu yang akan
datang diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan akan lebih efektif . Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan harus disertai
dengan kajian pengaturan yang terstruktur akademis untuk lebih mematangkan
konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK benar-benar
bermanfaat dalam mewujudkan prinsip-prinsip pengawasan perbankan.. Agar
dapat mewujudkan penyehatan Perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
harus dibangun dengan mewujudkan bentuk pengawasan yang mendasari seluruh
tujuan penyehatan perbankan, serta menciptakan komunikasi dan koordinasi yang
efektif antar lembaga yang terkait.
Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan beberapa
masalah, yakni apakah apa faktor yang menyebabkan kewenangan pengawasan
perbankan oleh Bank Indonesia beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan, apakah
seluruh pengaturan tentang pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 sudah sesuai dengan prinsip pengawasan perbankan, apa bentuk
pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terhadap
kesehatan perbankan.
Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini.
Pada penulisan skripsi ini digunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada
bahan hukum, digunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis
bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yaitu berpedoman dari
prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti.
Adapun kesimpulan pada skripsi ini antara lain: 1). Faktor yang
menyebabkan kewenangan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia beralih
kepada Otoritas Jasa Keuangan, ialah ; adanya bank yang dalam pengawasan tidak
sehat ataupun bank gagal, yang dianggap sebagai suatu bentuk kurangnya
keberhasilan Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mewujudkan sistem
perekonomian yang stabil, transparan, dan akuntabel ; kurangnya pengawasan
perbankan yang efektif, sehingga beralihlah tugas pengawasan perbankan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 8 huruf c Undang-Undang Bank Indonesia); sistem
keuangan Indonesia yang tidak stabil, sehingga Bank Indonesia perlu menata
ulang kestabilan nilai rupiah sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 7 UU
Bank Indonesia.
Tujuan BI sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 7 tersebut, hanya
dapat dilaksanakan secara efektif apabila Bank Indonesia berwenang menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran; banyaknya permasalahan di sektor keuangan dan perlindungan
konsumen yang belum maksimal dan koordinasi yang belum baik di lintas
sektoral jasa keuangan. 2). Seluruh pengaturan tentang pengawasan perbankan
dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
belum seluruhnya sesuai dengan prinsip-prinsip pengawasan perbankan, karena
UU OJK lebih menekankan pada prinsip prudential supervision, yaitu dimana
sebagai bentuk pengawasan yang mendorong bank secara individual tetap sehat
serta mampu memelihara kepentingan masyarakat secara baik. Namun, ada salah
satu prinsip yang belum dapat ditempuh lebih jauh oleh OJK, yaitu mengenai
prinsip macroeconomic, yaitu pengawasan dalam rangka mendorong bank-bank
untuk ikut menunjang pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan moneter.
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bank Indonesia
menetapkan beberapa prinsip pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap
kondisi suatu bank tertentu yaitu: Pengawasan Normal (Rutin);
PengawasanIntensif (Intensive Supervision); Pengawasan Khusus (Special
Surveillance). 3). Bentuk Pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 terhadap kesehatan perbankan, yaitu dengan ketentuan Pasal 7
UU OJK, bahwa OJK melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai
kesehatan bank, yang meliputi : metode CAMELS, laporan bank yang terkait
dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit dan
standar akuntansi bank
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]