Show simple item record

dc.contributor.authorZUNI ROHMAWATI
dc.date.accessioned2014-01-21T04:39:03Z
dc.date.available2014-01-21T04:39:03Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101200
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19581
dc.description.abstractPermasalahan yang diambil yaitu tentang penyebab terjadinya kredit macet dalam pengembalian modal kerja, akibat hukum terhadap anggota yang wanprestasi dalam pengembalian modal kerja, dan upaya penyelesaian kredit macet dalam pengembalian modal kerja pada Koperasi Simpan Pinjam “Artha Niaga”. Tujuan Umum dari penulisan, untuk memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan Studi Ilmu Hukum dalam mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Metode Penulisan terdiri dari : Tipe Penelitian secara Yuridis Normatif yaitu terfokus pada penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum, Pendekatan Masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, Sumber Bahan Hukum menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, Analisis Bahan Hukum yaitu bahan hukum yang telah terkumpul kemudian disusun secara sistematis dan terarah. Penyebab terjadinya kredit macet dalam pengembalian modal kerja pada Koperasi Simpan Pinjam “Artha Niaga” Jember antara lain dikarenakan anggota koperasi mengalami gagal panen, penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh anggota koperasi, harga jual hasil pertanian merosot/turun, dan barang jaminan bukan milik anggota koperasi. Akibat hukum terhadap anggota koperasi selaku debitur yang melakukan wanprestasi berupa toleransi. Toleransi yang diberikan oleh koperasi pada debitur yang melakukan wanprestasi adalah dalam bentuk pembinaan, yaitu pihak koperasi mengadakan pertemuan dengan anggota koperasi dengan cara memberikan pendidikan dan pengetahuan akan pentingnya mengembalikan angsuran kredit tepat pada waktunya supaya tidak merugikan banyak pihak. Upaya penyelesaian kredit macet dalam pengembalian modal kerja adalah melalui pendekatan secara kekeluargaan yaitu memberikan himbauan supaya anggota koperasi mau membayar hutangnya semampu mereka, pemberian Surat Peringatan, memberi keringanan bunga dan denda, penundaan waktu pelunasan kredit dalam 3 (tiga) tahap, yaitu : Reschedulling (penjadwalan kembali kredit), Reconditioning (persyaratan kembali kredit), dan Restructuring (penataan kembali kredit), upaya penyelesaian selanjutnya adalah eksekusi terhadap barang jaminan. Saran, Sebaiknya Koperasi Simpan Pinjam “Artha Niaga” Jember dalam memberikan kredit lebih memperhatikan lagi bagaimana kemampuan dari anggota koperasi untuk mengembalikan angsuran kredit. Akibat hukum terhadap anggota yang melakukan wanprestasi, hendaknya dapat menyadarkan anggota untuk tidak melakukan wanprestasi. Besarnya kredit yang diberikan kepada anggota koperasi hendaknya disesuaikan dengan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101200;
dc.subjectKREDIT MACET DAN AKIBAT HUKUMNYAen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ANGGOTA YANG WANPRESTASI DALAM PENGEMBALIAN MODAL KERJA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM “ARTHA NIAGA” (BADAN HUKUM NOMOR 41/BH/436.315/ 2.2/VI/2002) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record