PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ANGGOTA YANG WANPRESTASI DALAM PENGEMBALIAN MODAL KERJA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM “ARTHA NIAGA” (BADAN HUKUM NOMOR 41/BH/436.315/ 2.2/VI/2002) JEMBER
Abstract
Permasalahan yang diambil yaitu tentang penyebab terjadinya kredit macet
dalam pengembalian modal kerja, akibat hukum terhadap anggota yang
wanprestasi dalam pengembalian modal kerja, dan upaya penyelesaian kredit
macet dalam pengembalian modal kerja pada Koperasi Simpan Pinjam “Artha
Niaga”.
Tujuan Umum dari penulisan, untuk memenuhi persyaratan dalam
menyelesaikan Studi Ilmu Hukum dalam mencapai gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Metode Penulisan terdiri dari : Tipe
Penelitian secara Yuridis Normatif yaitu terfokus pada penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma hukum, Pendekatan Masalah yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang, Sumber Bahan Hukum menggunakan sumber bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, Analisis Bahan
Hukum yaitu bahan hukum yang telah terkumpul kemudian disusun secara
sistematis dan terarah. Penyebab terjadinya kredit macet dalam pengembalian modal kerja pada
Koperasi Simpan Pinjam “Artha Niaga” Jember antara lain dikarenakan anggota
koperasi mengalami gagal panen, penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh
anggota koperasi, harga jual hasil pertanian merosot/turun, dan barang jaminan
bukan milik anggota koperasi. Akibat hukum terhadap anggota koperasi selaku
debitur yang melakukan wanprestasi berupa toleransi. Toleransi yang diberikan
oleh koperasi pada debitur yang melakukan wanprestasi adalah dalam bentuk
pembinaan, yaitu pihak koperasi mengadakan pertemuan dengan anggota koperasi
dengan cara memberikan pendidikan dan pengetahuan akan pentingnya
mengembalikan angsuran kredit tepat pada waktunya supaya tidak merugikan
banyak pihak. Upaya penyelesaian kredit macet dalam pengembalian modal kerja
adalah melalui pendekatan secara kekeluargaan yaitu memberikan himbauan
supaya anggota koperasi mau membayar hutangnya semampu mereka, pemberian
Surat Peringatan, memberi keringanan bunga dan denda, penundaan waktu
pelunasan kredit dalam 3 (tiga) tahap, yaitu : Reschedulling (penjadwalan kembali
kredit), Reconditioning (persyaratan kembali kredit), dan Restructuring (penataan
kembali kredit), upaya penyelesaian selanjutnya adalah eksekusi terhadap barang
jaminan.
Saran, Sebaiknya Koperasi Simpan Pinjam “Artha Niaga” Jember dalam
memberikan kredit lebih memperhatikan lagi bagaimana kemampuan dari anggota
koperasi untuk mengembalikan angsuran kredit. Akibat hukum terhadap anggota
yang melakukan wanprestasi, hendaknya dapat menyadarkan anggota untuk tidak
melakukan wanprestasi. Besarnya kredit yang diberikan kepada anggota koperasi
hendaknya disesuaikan dengan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
dari masing-masing anggota.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]