Show simple item record

dc.contributor.authorYUNITA NUGRAENI
dc.date.accessioned2014-01-21T03:29:22Z
dc.date.available2014-01-21T03:29:22Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19445
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatarbelakangi dari perkawinan yang telah dilakukan oleh pasangan suami istri mungkin terjadi suatu hal yang tidak dapat dihindarkan, yang menyebabkan perkawinan itu tidak mungkin dipertahankan lagi. Sehingga dari perkawinan yang dilakukan itu mengalami kegoncangan yang menyebabkan seseorang harus menempuh jalan yang disebut perceraian. Namun, apabila setelah perceraian terjadi para pihak menyadari masih ada rasa sayang dalam diri mereka masing-masing dan demi kesejahteraan keluarga terutama dalam hal ini adalah anak, maka dapatkah para pihak kembali pada pasangan masing-masing. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji masalah rujuk dalam tenggang masa iddah talak raj'i dalam suatu skripsi dengan judul: "Kajian Yuridis Tentang Rujuk Dalam Tenggang Masa Iddah Talak Raj'i Menurut Aturan Perkawinan Islam". Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3(tiga) hal. Pertama, bagaimana pengaturan Talak Raj'i menurut aturan perkawinan Islam. Kedua, bagaimana proses pelaksanaan rujuk dalam tenggang masa iddah Talak Raj'i menurut aturan perkawinan Islam. Ketiga, bagaimana akibat hukum pelaksanaan rujuk dalam tenggang masa iddah Talak Raj'i menurut aturan perkawinan Islam. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach)dan, pendekatan kasus (case approach) sumber bahan hukum yaitu terdiri dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Menguraikan tentang tinjauan pustaka mengenai pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan, syarat-syarat perkawinan, tujuan perkawinan, dan tata cara perkawinan, putusnya perkawinan, pengertian rujuk, dasar hukum rujuk, tujuan dan hikmah rujuk, dan iddah. Berdasarkan uraian pengertian-pengertian tersebut, diharapkan penulis dapat dengan mudah mengembangkan bahasan skripsinya, sehingga tulisan skripsi yang dihasiikan nantinya dapat lebih sistematis, efektif, dan obyektif Talak raj’i merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang telah dikumpulinya dalam arti antara suami istri tersebut benar-benar sudah pernah melakukan hubungan suami istri, yang dijatuhkan oleh suami, tetapi bukan sebagai ganti mahar yang dikembalikannya dan sebelumnya belum pernah suami menjatuhkan talak kepada istrinya sama sekali dan penjatuhan talak ini merupakan yang pertama. Talak raj'i mengurangi jumlah thalaq yang menjadi hak laki-laki terhadap isterinya. Bahkan kalau ia tetap membiarkan berlalu dan habisnya masa iddah tanpa rujuk dengan bekas istrinya, dan bekas istrinya kawin dengan laki-laki lain kemudian melakukan perceraian dan kembali lagi kepada laki-laki yang pertama ( bekas suaminya) , maka bekas suami tersebut tetap memiliki hak talak yang tersisa saja. Dalam tatacara rujuk secara Islam timbul dua pendapat, yaitu : Pendapat pertama, mengatakan bahwa rujuk dengan penggaulan, istri hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk merujuk. Karena bagi golongan ini, perbuatan disamakan dengan kata-kata dan niat. Demikian menurut pendapat Imam Malik. Pendapat kedua, dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, yang mempersoalkan rujuk dengan penggaulan, jika ia bermaksud merujuk dan ini tanpa disertai dengan adanya niat. Pelaksanaan rujuk di Indonesia telah diatur dengan rapi dalam Peraturan menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah., Bab IX Pasal 25, 26, dan 27. Peraturan menteri Agama tersebut antara lain menentukan bahwa rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Dari ketentuan ini saja, menurut hukum yang berlaku di negara kita, rujuk harus dilakukan secara lisan oleh suami dengan persetujuan istri di depan saksi-saksi yang terdiri dari para Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Berdasarkan pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Talak raj’i merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang telah dikumpulinya dalam arti antara suami istri tersebut benar-benar sudah pernah melakukan hubungan suami istri. Mengenai tatacara rujuk ada dua pendapat mengenai rujuk dengan penggaulan. Akibat hukum dari terjadinya rujuk adalah: Pasangan tersebut dapat membina hidup baru setelah masing-masing menginsafi kesilapan yang telah dilakukan, menyambung semula ikatan perkawinan yang hampir putus demi kebahagiaan isteri dan anak-anak, memulihkan kembali kententeraman jiwa dan perasaan suami dan isteri, mengelakkan terjadinya kesan buruk ke atas anak-anak akibat daripada penceraian ibu bapak. Dari kesimpulan tersebut penulis dapat memberikan saran yaitu : setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan diberi bimbingan dan dibuat suatu peraturan yang khusus mengatur masalah rujuk serta Seorang suami harusnya melakukan rujuk kepada istrinya agar tidak menimbulkan dampak terutama pada istri dan anaknya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101033;
dc.subjectRUJUK DALAM TENGGANG MASA IDDAH TALAKen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG RUJUK DALAM TENGGANG MASA IDDAH TALAK RAJ’I MENURUT ATURAN PERKAWINAN ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record