KAJIAN YURIDIS TENTANG RUJUK DALAM TENGGANG MASA IDDAH TALAK RAJ’I MENURUT ATURAN PERKAWINAN ISLAM
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dari perkawinan yang telah
dilakukan oleh pasangan suami istri mungkin terjadi suatu hal yang tidak dapat
dihindarkan, yang menyebabkan perkawinan itu tidak mungkin dipertahankan
lagi. Sehingga dari perkawinan yang dilakukan itu mengalami kegoncangan
yang menyebabkan seseorang harus menempuh jalan yang disebut perceraian.
Namun, apabila setelah perceraian terjadi para pihak menyadari masih ada rasa
sayang dalam diri mereka masing-masing dan demi kesejahteraan keluarga
terutama dalam hal ini adalah anak, maka dapatkah para pihak kembali pada
pasangan masing-masing. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik
untuk mengkaji masalah rujuk dalam tenggang masa iddah talak raj'i dalam suatu
skripsi dengan judul: "Kajian Yuridis Tentang Rujuk Dalam Tenggang Masa
Iddah Talak Raj'i Menurut Aturan Perkawinan Islam". Rumusan masalah
dalam penulisan skripsi ini meliputi 3(tiga) hal. Pertama, bagaimana
pengaturan Talak Raj'i menurut aturan perkawinan Islam. Kedua, bagaimana
proses pelaksanaan rujuk dalam tenggang masa iddah Talak Raj'i menurut aturan
perkawinan Islam. Ketiga, bagaimana akibat hukum pelaksanaan rujuk dalam
tenggang masa iddah Talak Raj'i menurut aturan perkawinan Islam. Tujuan dari
penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang
dibahas. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach)dan,
pendekatan kasus (case approach) sumber bahan hukum yaitu terdiri dan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan
analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode
deduktif.
Menguraikan tentang tinjauan pustaka mengenai pengertian perkawinan
dan tujuan perkawinan, syarat-syarat perkawinan, tujuan perkawinan, dan tata cara
perkawinan, putusnya perkawinan, pengertian rujuk, dasar hukum rujuk, tujuan
dan hikmah rujuk, dan iddah. Berdasarkan uraian pengertian-pengertian tersebut,
diharapkan penulis dapat dengan mudah mengembangkan bahasan skripsinya,
sehingga tulisan skripsi yang dihasiikan nantinya dapat lebih sistematis, efektif,
dan obyektif Talak raj’i merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya
yang telah dikumpulinya dalam arti antara suami istri tersebut benar-benar sudah
pernah melakukan hubungan suami istri, yang dijatuhkan oleh suami, tetapi
bukan sebagai ganti mahar yang dikembalikannya dan sebelumnya belum
pernah suami menjatuhkan talak kepada istrinya sama sekali dan penjatuhan
talak ini merupakan yang pertama. Talak raj'i mengurangi jumlah thalaq yang
menjadi hak laki-laki terhadap isterinya. Bahkan kalau ia tetap membiarkan
berlalu dan habisnya masa iddah tanpa rujuk dengan bekas istrinya, dan bekas
istrinya kawin dengan laki-laki lain kemudian melakukan perceraian dan kembali
lagi kepada laki-laki yang pertama ( bekas suaminya) , maka bekas suami tersebut
tetap memiliki hak talak yang tersisa saja. Dalam tatacara rujuk secara Islam
timbul dua pendapat, yaitu : Pendapat pertama, mengatakan bahwa rujuk dengan
penggaulan, istri hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk merujuk. Karena
bagi golongan ini, perbuatan disamakan dengan kata-kata dan niat. Demikian
menurut pendapat Imam Malik. Pendapat kedua, dikemukakan oleh Imam Abu
Hanifah, yang mempersoalkan rujuk dengan penggaulan, jika ia bermaksud
merujuk dan ini tanpa disertai dengan adanya niat. Pelaksanaan rujuk di
Indonesia telah diatur dengan rapi dalam Peraturan menteri Agama Nomor 2
Tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah., Bab IX Pasal 25, 26,
dan 27. Peraturan menteri Agama tersebut antara lain menentukan bahwa rujuk
dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Dari ketentuan ini saja, menurut hukum yang
berlaku di negara kita, rujuk harus dilakukan secara lisan oleh suami dengan
persetujuan istri di depan saksi-saksi yang terdiri dari para Pegawai Pencatat
Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Talak
raj’i merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang telah
dikumpulinya dalam arti antara suami istri tersebut benar-benar sudah pernah
melakukan hubungan suami istri. Mengenai tatacara rujuk ada dua pendapat
mengenai rujuk dengan penggaulan. Akibat hukum dari terjadinya rujuk adalah:
Pasangan tersebut dapat membina hidup baru setelah masing-masing menginsafi
kesilapan yang telah dilakukan, menyambung semula ikatan perkawinan yang hampir putus demi kebahagiaan isteri dan anak-anak, memulihkan kembali
kententeraman jiwa dan perasaan suami dan isteri, mengelakkan terjadinya kesan
buruk ke atas anak-anak akibat daripada penceraian ibu bapak. Dari kesimpulan
tersebut penulis dapat memberikan saran yaitu : setiap orang yang akan
melangsungkan perkawinan diberi bimbingan dan dibuat suatu peraturan yang
khusus mengatur masalah rujuk serta Seorang suami harusnya melakukan rujuk
kepada istrinya agar tidak menimbulkan dampak terutama pada istri dan anaknya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]