PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SALES PROMOTION GIRL (SPG) SEBAGAI BURUH PEREMPUAN DALAM KONTRAK KERJA HARIAN DI CV LANCAR JAYA JEMBER
Abstract
Skripsi ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SALES PROMOTION GIRL (SPG) SEBAGAI BURUH PEREMPUAN DALAM KONTRAK KERJA HARIAN DI CV LANCAR JAYA JEMBER. Judul tersebut merupakan refleksi atas isu hukum yang harus dijawab menyangkut : pertama, konsistensi perlindungan hukum kepada Sales Promotion Girl sebagai Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya berdasarkan UndangUndang No.13 tahun 2003, kedua, konsistensi hubungan dan tanggungjawab Sales Promotion Girl kepada Pihak Ketiga sebagai Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya, ketiga, kendala-kendala perlindungan hukum kepada Sales Promotion Girl sebagai Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya serta pemecahannya.
Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui dan memahami
konsistensi perlindungan hukum kepada Sales Promotion Girl sebagai Buruh
Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya berdasarkan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kedua, untuk mengetahui konsistensi
hubungan dan tanggungjawab Sales Promotion Girl kepada Pihak Ketiga sebagai
Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya, dan ketiga,
untuk mengetahui kendala-kendala perlindungan hukum kepada Sales Promotion
Girl sebagai Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya
serta pemecahannya.
Penelitian ini menggunakan tipe Yuridis Normatif, yakni tipe penelitian
yang menempatkan norma sebagai objek kajian. Norma sebagai objek kajian
dalam hal ini adalah Perjanjian Kerja yang ada di perusahaan CV Lancar Jaya.
Untuk menjawab permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini digunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu model pendekatan
dimana penulis melakukan telaah terhadap semua perundang-undangan dan
regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini
terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan kajian dan analisa yang telah dilakukan dapat kesimpulan
bahwa. Secara normatif perlindungan Sales Promotion Girl sebagai buruh
perempuan pada perusahaan CV Lancar Jaya tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003. Fakta hukum yang mendasari argumentasi demikian
antara lain menyangkut hakikat perjanjian kerjanya yang dibuat dalam bentuk
perjanjian baku, tidak adanya ketentuan menyangkut nominal upah dan
pembayarannya, tidak adanya ketentuan secara limitatif tentang waktu kerja, serta
tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja, termasuk tuntutan tanggungjawab SPG
sebagai buruh perempuan kepada pihak ketiga yang tidak seharusnya dilakukan
karena menyalahi prinsip-prinsip outsourcing. Kenyataan demikian terjadi
mengingat secara normatif, aspek formal dan material peraturan perundang-
undangan yang ada kurang mengakomodasikan perlindungan terhadap buruh
perempuan. Termasuk aspek penegakan hukumnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]