dc.description.abstract | Skripsi ini membahas tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan
kekerasan yang menyebabkan matinya orang. Adapun latar belakang penulis
mengangkat kasus ini adalah karena penulis sangat tertarik untuk mengkaji
permasalahan yang ada dalam kasus ini berdasarkan putusan dari Pengadilan
Tinggi Surabaya No. 223/PID/2005/PT. SBY. Perbedaan berat pidana yang
dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Pengadilan Negeri
Banyuwangi membuat saya tertarik untuk menganalisanya dalam bentuk skripsi
Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini ada dua yakni Apakah penjatuhan
pidana terhadap terdakwa dalam putusan No. 223/PID/2005/PT.SBY. telah sesuai
dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan?, dan Apakah pertimbangan
Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam menambah lamanya pidana yang telah
dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi sudah sesuai dengan prinsipprinsip
pemidanaan
di
Indonesia?.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Untuk
mengetahui penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam putusan No.
223/PID/2005/PT. SBY. sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan. Serta untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi
Surabaya menambah dalam lamanya pidana yang telah dijatuhkan oleh
Pengadilan Negeri Banyuwangi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pemidanaan
dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adala yuridis normatif yang
berarti mengkaji berbagai macam peraturan hukum yang bersifat formal seperti
undang-undang, literature-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang jadi pokok pembahasan. Pendekatan
masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang yang berkaitan dengan
fakta hukum yang sedang ditangani, serta menggunakan pula pendekatan kasus
(case approach) dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berkaitan dengan isu
yang dihadapi dalam bentuk putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain
itu juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), berarti sebuah pendekatan yang dilakukan manakala penulis tidak beranjak dari aturan
hukum yang ada. dalam melakukan pendekatan ini untuk membangun konsep,
peneliti tidak hanya melamun atau berkhayal, tetapi harus beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu
hukum sumber bahan hukum yang digunakan adala sumber bahan hukum primer
dan sekunder, sedangkan analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan
metode deduktif, yaitu kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi
kesimpulan yang bersifat khusus, maka dapat dicapai tujuan yang diinginkan di
dalam penulisan yakni menjawab pertanyaan yang telah dirumuskan.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah : Majelis hakim dengan
memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di peradilan akhirnya sependapat
dengan jaksa penuntut umum dan menjatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan
dakwaan primair jaksa. Majelis hakim ditingkat judex factie memang ada hal yang
tidak sependapat, namun pada prinsipnya semua majelis hakim sependapat dengan
Jaksa penuntut umum. Perbedaan mendasar antar putusan Pengadilan Negeri
Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Surabaya sebenarnya terletak pada
pertimbangan aspek baik dan buruk dari para terdakwa. Dimana Pengadilan
Negeri mempertimbangkan hal-hal yang baik, sedangkan Pengadilan Tinggi
berpendapat ada hal-halyang memberatkan dan belum disebutkan oleh Hakim
Pengadilan negeri sehingga lama pidana penjara kurang berat. Saran penulis
dalam skripsi ini pada intinya bahwa standar pemidanaan menjadi suatu yang
penting dikemudian hari agar kelak para Hakim mempunyai patokan yang jelas
dalam menjatuhkan pidana bagi para pelaku tindak pidana. | en_US |