Show simple item record

dc.contributor.authorYENI GUSNITA
dc.date.accessioned2014-01-21T00:54:15Z
dc.date.available2014-01-21T00:54:15Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19038
dc.description.abstractPemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung atau yang dikenal dengan sebutan pilkada langsung, merupakan wujud nyata dari suatu demokrasi. Momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi suatu kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan, siapa yang mereka inginkan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagaimana prinsip otonomi daerah, Peran dari kepala daerah yang terpilih sesuai dengan pilihan masyarakat sangat menentukan jalannya pemerintahan di daerah tersebut. Ruang lingkup yang akan dibahas atau pembatasan yang dimaksud adalah upaya untuk memberikan batasan - batasan tertentu atas permasalahan yang menjadi obyek materi skripsi, agar tidak terjadi suatu penyimpanganpenyimpangan yang tidak perlu apalagi prinsipil. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung telah dilaksanakan diseluruh daerah di wilayah Indonesia. Namun fenomena yang kini menjadi permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, bagaimana pula mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tersebut dan kendala apa yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada saat pelaksanaan pilkada. Dari penyusunan ini secara umum diharapkan dapat memberikan masukan yang akademis, juga bagi perkembangan pemikiran bagi Ilmu Hukum khususnya dalam bidang pemerintahan daerah dan khususnya untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, bagaimana pula mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tersebut dan kendala apa yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada saat pelaksanaan pilkada.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101002;
dc.subjectPEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DENGAN DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record