dc.description.abstract | Didalam Hubungan Ketenagakerjaan, Upah memegang peranan penting dan ciri
khas suatu hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh, dapat dikatakan upah
merupakan tujuan utama dari seseorang pekerja melakukan pekerjaan kepada pengusaha
atau pemberi kerja. Karena adanya perbedaan persepsi upah antara pengusaha dan
pekerja/buruh sering timbul perselisihan. Oleh karena itu, pemerintah berperan sebagai
penengah antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan membentuk ketentuan mengenai
pengupahan. Salah satu dari ketentuan tersebut adalah Penetapan Upah minimum dan
yang menjadi subyek skripsi ini, didalam penetapan upah minimum terdapat suatu
ketentuan yang memberikan suatu keringanan terhadap perusahaan yakni adanya
Penangguhan Pembayaran Upah minimum. Yang terjadi adalah dengan adanya
penangguhan pembayaran upah minimum, semakin sering terjadi perselisihan antara
pekerja/pengusaha karena ketidakjelasan yang terdapat dalam ketentuan mengenai
penangguhan.
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah pelaksanaan penangguhan
pembayaran upah minimum dikaitkan dengan perlindungan hak-hak pekerja atas upah,
mencari dasar kriteria tidak mampu, yang melatar belakangi dilakukan penangguhan
pembayaran upah minimum suatu perusahaan dan mencari alternatif sistem pengupahan
yang lebih akomodatif selain upah minimum guna mencegah penangguhan upah
minimum. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kaitannya
penangguhan pembayaran upah minimum dengan hak-hak pekerja/buruh, kriteria dasar
penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten bagi pengusaha dan Untuk
mengetahui alternatif sistem pengupahan selain upah minimum Kabupaten guna
menghindari penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan maka metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, dengan dua pendekatan masalah yaitu menggunakan
Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conceptual Approach), sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum, serta analisis bahan hukum
menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan tentang penangguhan
pembayaran upah minimum adalah sebagai berikut: – Timbul 3 potensi mengenai penangguhan pembayaran upah minimum untuk
menjawab keterkaitan penangguhan upah minimum dengan hak-hak pekerja/buruh yaitu
1. Upah Minimum karena kesepakatan terbagi lagi menjadi 2 (dua)
klausul yaitu:
a) Upah ditangguhkan tanpa adanya kesepakatan antara pekerja/buruh
dengan pengusaha
b) Upah ditangguhkan dengan adanya kesepakatan bersama
2. Penangguhan upah Minimum karena Undang-undang.
Untuk kesimpulan dari rumusan masalah yang pertama dalam hal ini
penangguhaan pembayaran upah minimum tidak merupakan suatu pelanggaran terhadap
hak-hak pekerja atas upah apabila telah memenuhi persyaratan yang termaktub pada
peraturan perundang-undangan khususnya dalam pasal 90 ayat 2 Undang-undang No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia KEP/231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum.
- Untuk menjawab dasar kriteria “tidak mampu” yang tidak terdapat pada ketentuan
mengenai pengupahan, maka oleh penulis dikaitkan dengan bidang ilmu lain yaitu
ekonomi yang menyatakan unsur perusahaan tidak sehat dalam ilmu ekonomi yang
menyebutkan bahwa perusahaan yang sakit jika perusahaan tersebut secara absolut dan
subtansi mengalami penurunan sumber dalam satu periode. Berdasarkan penjelasan
tersebut di atas dapat dipahami bahwa ketidaksehatan perusahaan dari perspektif
ekonomi merupakan unsur penyebab ketidakmampuan pengusaha untuk membayar
upah minimum sesuai ketentuan hukum yang ada.
- Menyimpulkan kelemahan dan kelebihan berlakunya sistem pengupahan khususnya
penetapan Upah minimum yang menimbulkan alasan-alasan yang menyatakan bahwa
penetapan upah minimum dianggap tidak valid lagi dengan perkembangan sekarang.
Dan dengan alasan tersebut, timbul alternatif-alternatif sistem pengupahan yang lebih
berdasarkan produktivitas bukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: kepada pemerintah untuk
merevisi undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan
pelaksana yang mengatur tentang Penangguhan Pembayaran Upah minimum agar lebih
jelas dan kongkrit dan menghapus sistem pengupahan khususnya penetapan upah
minimum yang berdasarkan atas KHM,IHK dang diganti dengan system pengupahan
yang berdasarkan produktivitas pekerja/buruh | en_US |