• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENANGGUHAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM KABUPATEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

    Thumbnail
    View/Open
    CINDY SETYA ARIYANTI_01.pdf (137.4Kb)
    Date
    2014-01-21
    Author
    CINDY SETYA ARIYANTI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Didalam Hubungan Ketenagakerjaan, Upah memegang peranan penting dan ciri khas suatu hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh, dapat dikatakan upah merupakan tujuan utama dari seseorang pekerja melakukan pekerjaan kepada pengusaha atau pemberi kerja. Karena adanya perbedaan persepsi upah antara pengusaha dan pekerja/buruh sering timbul perselisihan. Oleh karena itu, pemerintah berperan sebagai penengah antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan membentuk ketentuan mengenai pengupahan. Salah satu dari ketentuan tersebut adalah Penetapan Upah minimum dan yang menjadi subyek skripsi ini, didalam penetapan upah minimum terdapat suatu ketentuan yang memberikan suatu keringanan terhadap perusahaan yakni adanya Penangguhan Pembayaran Upah minimum. Yang terjadi adalah dengan adanya penangguhan pembayaran upah minimum, semakin sering terjadi perselisihan antara pekerja/pengusaha karena ketidakjelasan yang terdapat dalam ketentuan mengenai penangguhan. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah pelaksanaan penangguhan pembayaran upah minimum dikaitkan dengan perlindungan hak-hak pekerja atas upah, mencari dasar kriteria tidak mampu, yang melatar belakangi dilakukan penangguhan pembayaran upah minimum suatu perusahaan dan mencari alternatif sistem pengupahan yang lebih akomodatif selain upah minimum guna mencegah penangguhan upah minimum. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kaitannya penangguhan pembayaran upah minimum dengan hak-hak pekerja/buruh, kriteria dasar penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten bagi pengusaha dan Untuk mengetahui alternatif sistem pengupahan selain upah minimum Kabupaten guna menghindari penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan maka metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan dua pendekatan masalah yaitu menggunakan Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan tentang penangguhan pembayaran upah minimum adalah sebagai berikut: – Timbul 3 potensi mengenai penangguhan pembayaran upah minimum untuk menjawab keterkaitan penangguhan upah minimum dengan hak-hak pekerja/buruh yaitu 1. Upah Minimum karena kesepakatan terbagi lagi menjadi 2 (dua) klausul yaitu: a) Upah ditangguhkan tanpa adanya kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha b) Upah ditangguhkan dengan adanya kesepakatan bersama 2. Penangguhan upah Minimum karena Undang-undang. Untuk kesimpulan dari rumusan masalah yang pertama dalam hal ini penangguhaan pembayaran upah minimum tidak merupakan suatu pelanggaran terhadap hak-hak pekerja atas upah apabila telah memenuhi persyaratan yang termaktub pada peraturan perundang-undangan khususnya dalam pasal 90 ayat 2 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia KEP/231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. - Untuk menjawab dasar kriteria “tidak mampu” yang tidak terdapat pada ketentuan mengenai pengupahan, maka oleh penulis dikaitkan dengan bidang ilmu lain yaitu ekonomi yang menyatakan unsur perusahaan tidak sehat dalam ilmu ekonomi yang menyebutkan bahwa perusahaan yang sakit jika perusahaan tersebut secara absolut dan subtansi mengalami penurunan sumber dalam satu periode. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat dipahami bahwa ketidaksehatan perusahaan dari perspektif ekonomi merupakan unsur penyebab ketidakmampuan pengusaha untuk membayar upah minimum sesuai ketentuan hukum yang ada. - Menyimpulkan kelemahan dan kelebihan berlakunya sistem pengupahan khususnya penetapan Upah minimum yang menimbulkan alasan-alasan yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum dianggap tidak valid lagi dengan perkembangan sekarang. Dan dengan alasan tersebut, timbul alternatif-alternatif sistem pengupahan yang lebih berdasarkan produktivitas bukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan pelaksana yang mengatur tentang Penangguhan Pembayaran Upah minimum agar lebih jelas dan kongkrit dan menghapus sistem pengupahan khususnya penetapan upah minimum yang berdasarkan atas KHM,IHK dang diganti dengan system pengupahan yang berdasarkan produktivitas pekerja/buruh
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18901
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6314]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository