Show simple item record

dc.contributor.authorAULIA PRITANIA
dc.date.accessioned2014-01-21T00:02:53Z
dc.date.available2014-01-21T00:02:53Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710101067
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18846
dc.description.abstractSalah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang ekonomi adalah dengan melakukan wirausaha dengan cara waralaba. Waralaba merupakan salah satu bentuk sistem bisnis dimana pemberi waralaba (franchisor) memberikan hak kepada penerima waralaba (franchisee) untuk mendistribusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu dengan mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement). Hal-hal yang ditetapkan dalam suatu perjanjian merupakan hal yang diharapkan dapat ditaati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba. Akan tetapi sering terjadi praktek menyimpang dari aturan yang sudah dibuat. Penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi. PT. Baba Rafi Indonesia merupakan salah satu bisnis waralaba di bidang kuliner yang berpusat di Surabaya. Waralaba bisnis Kebab Turki Baba Rafi yaitu makanan khas Timur Tengah dengan start up coast yang relatif rendah dan pasar yang terus berkembang. Namun, di dalam semua bisnis, termasuk juga bisnis waralaba PT. Baba Rafi Indonesia tidak tertutup kemungkinan terjadi wanprestasi. Adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi oleh pemberi waralaba dalam perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia tersebut, membuat penulis tertarik untuk meneliti tentang Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba dalam Kontrak Standar pada Perjanjian Waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia. Oleh karena itu Penulis tertarik untuk mengkaji dalam Skripsi dengan judul ”PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM KONTRAK STANDAR PADA PERJANJIAN WARALABA DI PT. BABA RAFI INDONESIA”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah tentang bentuk perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi penerima waralaba dalam kontrak standar pada perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia, dan metode penyelesaian sengketa antara para pihak dalam perjanjian waralaba Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi penerima waralaba dalam kontrak standar pada perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia, dan metode penyelesaian sengketa antara para pihak dalam perjanjian waralaba. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan yuridis normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum yang digunakan meliputi: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta didukung dengan bahan non hukum dari media elektronik (internet). Kesimpulan dalam skripsi ini adalah dalam perjanjian waralaba, apabila terjadi wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka berlaku perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, yaitu pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang menyebabkan kerugian, berdasarkan pasal 18 perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia. Dalam skripsi ini penulis memberikan saran yaitu sebelum menyetujui atau melakukan suatu perjanjian waralaba, hendaknya penerima waralaba atau franchisee lebih berhati-hati dan mempelajari isi perjanjian lebih seksama. Serta bagi pemilik usaha yang ingin mewaralabakan usahanya harus benar-benar membenahi sistem dulu sebelum berani menjual konsep bisnisnya ke publik, dan tidak menerapkan syarat atu proteksi yang berlebihan dalam perjanjian waralabanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101067;
dc.subjectPERJANJIAN WARALABAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM KONTRAK STANDAR PADA PERJANJIAN WARALABA DI PT. BABA RAFI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record