PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM KONTRAK STANDAR PADA PERJANJIAN WARALABA DI PT. BABA RAFI INDONESIA
Abstract
Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
bidang ekonomi adalah dengan melakukan wirausaha dengan cara waralaba.
Waralaba merupakan salah satu bentuk sistem bisnis dimana pemberi waralaba
(franchisor) memberikan hak kepada penerima waralaba (franchisee) untuk
mendistribusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu
tertentu dengan mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki
dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk
perjanjian waralaba (franchise agreement).
Hal-hal yang ditetapkan dalam suatu perjanjian merupakan hal yang
diharapkan dapat ditaati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba. Akan tetapi
sering terjadi praktek menyimpang dari aturan yang sudah dibuat. Penyimpangan
ini menimbulkan wanprestasi.
PT. Baba Rafi Indonesia merupakan salah satu bisnis waralaba di bidang
kuliner yang berpusat di Surabaya. Waralaba bisnis Kebab Turki Baba Rafi yaitu
makanan khas Timur Tengah dengan start up coast yang relatif rendah dan pasar
yang terus berkembang. Namun, di dalam semua bisnis, termasuk juga bisnis
waralaba PT. Baba Rafi Indonesia tidak tertutup kemungkinan terjadi wanprestasi.
Adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi oleh pemberi waralaba dalam
perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia tersebut, membuat penulis tertarik
untuk meneliti tentang Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba dalam
Kontrak Standar pada Perjanjian Waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia. Oleh
karena itu Penulis tertarik untuk mengkaji dalam Skripsi dengan judul
”PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM
KONTRAK STANDAR PADA PERJANJIAN WARALABA DI PT. BABA
RAFI INDONESIA”.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah tentang
bentuk perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia, bentuk perlindungan
hukum bagi penerima waralaba dalam kontrak standar pada perjanjian waralaba di
PT. Baba Rafi Indonesia, dan metode penyelesaian sengketa antara para pihak
dalam perjanjian waralaba Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
tentang bentuk perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia, bentuk
perlindungan hukum bagi penerima waralaba dalam kontrak standar pada
perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia, dan metode penyelesaian
sengketa antara para pihak dalam perjanjian waralaba.
Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan yuridis
normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum yang
digunakan meliputi: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta
didukung dengan bahan non hukum dari media elektronik (internet).
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah dalam perjanjian waralaba, apabila
terjadi wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka
berlaku perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, yaitu pihak yang
dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang menyebabkan kerugian,
berdasarkan pasal 18 perjanjian waralaba di PT. Baba Rafi Indonesia.
Dalam skripsi ini penulis memberikan saran yaitu sebelum menyetujui
atau melakukan suatu perjanjian waralaba, hendaknya penerima waralaba atau
franchisee lebih berhati-hati dan mempelajari isi perjanjian lebih seksama. Serta
bagi pemilik usaha yang ingin mewaralabakan usahanya harus benar-benar
membenahi sistem dulu sebelum berani menjual konsep bisnisnya ke publik, dan
tidak menerapkan syarat atu proteksi yang berlebihan dalam perjanjian
waralabanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]