Show simple item record

dc.contributor.authorARIEF FIRMANSYAH
dc.date.accessioned2014-01-20T23:57:15Z
dc.date.available2014-01-20T23:57:15Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM040710101174
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18820
dc.description.abstractHukum waris yang mengatur di bidang wasiat sebagai salah satu bidang hukum yang berada di luar bidang yang bersifat netral kiranya sulit untuk diperbaharui dengan jalan perundang-undangan atau kodifikasi guna mencapai suatu unifikasi hukum. Hal itu disebabkan upaya ke arah membuat wasiat yang sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat akan senantiasa mendapat kesulitan, mengingat beranekaragamnya corak budaya, agama, sosial, dan adat istiadat serta sistem kekeluargaan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai asas personalitas keislaman yang terdapat pada asas dalam sistem peradilan agama dalam bidang wasiat, dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Asas Personalitas Keislaman Sebagai Syarat Berlakunya Wasiat dalam Hukum Waris Islam Menurut Undang-Undang No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama” Tujuan dalam penyusuna karya ilmiah ini untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan wasiat dalam hukum waris Islam di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan asas personalitas keislaman dalam memberlakukan wasiat terhadap hukum waris Islam. Metode penelitian dalam karya tulis ilmiah ini antara lain tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif,pendekatan masalah yang digunakan pendekatan undang-undang (statue approach). Sumber bahan hukum mencakup sumber bahan hukum primer,sumber bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, Sedangkan analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Pembahasan permasalahan berdasarkan latar belakang tersebut adalah bagaimana kedudukan wasiat dalam hukum waris Islam dan penerapan asas personalitas keislaman sebagi syarat berlakunya wasiat dalam hukum waris islam. Kedudukan wasiat dalam hukum kewarisan Islam sangat penting. Berulang-ulang disebutkan dalam al-Qur’an mengenai wasiat ini, baik dalam ayat-ayat al-Qur’an sebelum turunnya ayat kewarisan maupun sesudah turunnya ayat kewarisan, terutama dalam ayat kewarisan bersangkutan itu sendiri. Syarat-syarat dalam wasiat ada 3 yakni pemberi wasiat, penerima wasiat, dan sesuatu yang diwasiatkan. Kedudukan wasiat dalam hukum waris Islam disini adalah menyangkut pada wasiat itu sendiri sebagai pembagi harta warisan dan wasiat dalam hukum kewarisan Islam dapat juga untuk menyeimbangkan perolehan anak laki-laki dan anak perempuan. Apabila terjadi perselisihan atau persengketaan dalam masalah wasiat baik yang menyangkut obyek maupun subyeknya menyangkut orang islam dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan. Selanjutnya diselesaikan dengan jalan melalui badan peradilan khususnya Peradilan Agama, maka Peradilan Agama dapat menerapkan Asas Personalitas Keislaman. Peradilan Agama sebagai wadah bagi pencari keadilan dalam menjalankan tugasnya menerapkan asas personalitas keislaman. artinya Peradilan Agama mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu bagi mereka yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan pasal 2 jo pasal 49 Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang peradilan agama. Pasal 49 ayat (1) dan penjelasan umum paragraf pertama Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, diuraikan dalam asas personalitas kelslaman yang melekat pada Undang-undang Peradilan Agama. Hal yang sama juga dicantumkan dalam penjelasan umum angka 2 alinea 2 Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang berbunyi " Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah berdasarkan Hukum Islam". Saran dari penul i s yakni keberadaan dan pel aksanaan wasi at sebagai bent uk pembagi harta warisan dan wasiat dalam hukum kewarisan Islam yang dapat juga untuk menyeimbangkan perolehan anak laki-laki dan anak perempuan harus senant i asa dilestarikan dalam kehidupan masyarakat untuk kemaslahatan bersama, namun demikian harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan tujuannya, tepat sasaran dan bermanfaat sehingga tidak menimbulkan sengketa wasiat dikemudian hari.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101174;
dc.subjectHUKUM WARIS ISLAM, ASAS PERSONALITAS KEISLAMANen_US
dc.titleASAS PERSONALITAS KEISLAMAN SEBAGAI SYARAT BERLAKUNYA WASIAT DALAM HUKUM WARIS ISLAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record