PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI INTERNET (ELECTRONIC COMMERCE)
View/ Open
Date
2014-01-20Author
ASMARA DWITA AYU PERMATA HERMAWAN PUTRI
Metadata
Show full item recordAbstract
ransaksi perdagangan atau jual beli mempunyai terobosan terbaru
melalui dunia maya. Transaksi perdagangan atau jual beli modern ini terjadi
melalui media elektronik yaitu internet. Perdagangan melalui internet
memungkinkan terjadinya transaksi jual beli dengan pihak asing, mengingat sifat
internet yang borderless yaitu tanpa batas dan lintas Negara atau territorial, maka
banyak kemungkinan yang dapat terjadi terutama mengenai perlindungan hukum
bagi seorang konsumen sebagai end user dari barang atau jasa yang diperjual
belikan. Pentingnya suatu usaha khusus bagi konsumen untuk memahami
transaksi elektronik serta bagaimana hubungan hukum yang terjadi apabila terjadi
sengketa atau wanprestasi terhadap adanya suatu kontrak elektronik inilah yang
membuat penulis tertarik untuk meneliti tentang PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI INTERNET
(ELECTRONIC COMMERCE).
Rumusan Masalah yang dirumuskan dimana akan dibahas dalam skripsi
ini sebagai berikut : apa saja prinsip-prinsip yang dapat diterapkan dalam
transaksi jual beli melalui internet (Electronic Commerce)?, bagaimana bentuk
pertanggungjawaban pelaku usaha dalam transaksi jual beli melalui internet
(Electronic Commerce) apabila terjadi sengketa ?, bagaimana bentuk pilihan
hukum dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam jual beli melalui internet
(Electronic Commerce)?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa
prinsip-prinsip yang dapat diterapkan dalam transaksi jual beli melalui internet (e-
commerce), mengkaji dan menganalisa sejauh mana peraturan perundangundangan
Indonesia yang dikaitkan dengan UU ITE telah mengakomodasi
masalah pertanggungjawaban pelaku usaha dalam transaksi jual beli melalui (ecommerce),
mengkaji
dan
menganalisa
bentuk
pilihan
hukum
dalam
penyelesaian
sengketa
yang
terjadi
dalam
transaksi
jual
beli
melalui
internet
(e-commerce).
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalahnya dengan cara pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis
bahan hukum dilakukan melalui beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis
bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab
permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]