Show simple item record

dc.contributor.authorTOMMY
dc.date.accessioned2014-01-20T01:57:16Z
dc.date.available2014-01-20T01:57:16Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM010710101165
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18032
dc.description.abstractRumusan permasalahan dalam skripsi ini ada dua, yaitu: Pertama, Bagaimana kepemilikan saham silang (cross ownership) Temasek Holdings pada PT. Telkomsel dan PT. Indosat menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Kedua, Apakah posisi dominan Temasek Holdings dapat menghambat terbentuknya persaingan usaha yang sehat di bidang telekomunikasi?. Tujuan yang ingin di capai dalam penulisan skripsi ini adalah : pertama, untuk mengetahui kepemilikan saham silang (cross ownership) Temasek Holdings pada PT. Telkomsel dan PT. Indosat ditinjau menurut perspektif Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, untuk mengetahui apakah posisi dominan Temasek Holdings dapat atau tidak menghambat terbentuknya persaingan usaha yang sehat di bidang telekomunikasi. Metode penelitian dalam skripsi ini, yaitu: Pertama, pendekatan masalah. Pendekatan masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan perundangundangan (Statute Approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Kedua, sumber bahan hukum, ada tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Tiga metode pengumpulan bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan mencari peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan penelusuran terhadap buku-buku hukum (treatises) karena dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah perundang-undangan (Statute Approach). Empat, analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulusan skripsi ini adalah deskriptif teoretis yakni dengan cara mensistematikan, menelaah peraturan perundang-undangan yang ada dan menganalisisnya guna menarik kesimpulan yang berpangkal tolak pada peraturan perundang-undangan serta mengkaitkannya dengan pendapat ahli hukum serta bahan non hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan kepemilikan saham silang. Kesimpulan yang penulis dapatkan yaitu: Pertama, kepemilikan saham silang Temasek Holdings pada PT. Telkomsel dan PT. Indosat ditinjau dari sudut pandang Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dikatakan melanggar Pasal 27. Sebab pasal tersebut mempunyai pendekatan “Rule of Reason”. Kedua, dalam hal penguasaan pangsa pasar Temasek Holdings pada pasar telekomunikasi dapat menyebabkan matinya persaingan sehat sebab hanya ada tiga pemain besar yaitu: PT. Telkomsel, PT. Indosat, dan PT. Excelcomindo. Saran yang penulis kemukakan adalah sebagai berikut: Pertama, Perlu adanya penjelasan secara rinci pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang penafsiran pasal-pasalnya, khususnya Pasal 27. Sehingga tidak terjadi kerancuan penafsiran oleh berbagai kalangan, baik praktisi maupun kalangan akademisi. Kedua, Pemerintah perlu mengadakan “buy back” atau pembelian saham kembali salah satu saham perusahaan tersebut, baik yang ada di PT. Telkomsel maupun PT. Indosat sehingga tidak ada pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan pada pasar telekomunikasi. Hal ini penting guna menegakkan aturan hukum persaingan usaha, sehingga tidak ada salah satu dari pelaku usaha tersebut yang mencoba mematikan persaingan usaha yang sehaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010710101165;
dc.subjectLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH TEMASEK HOLDINGS ATAS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (CROSS OWNERSHIP) PADA PT. TELKOMSEL DAN PT. INDOSATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record