ANALISIS YURIDIS LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH TEMASEK HOLDINGS ATAS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (CROSS OWNERSHIP) PADA PT. TELKOMSEL DAN PT. INDOSAT
Abstract
Rumusan permasalahan dalam skripsi ini ada dua, yaitu: Pertama,
Bagaimana kepemilikan saham silang (cross ownership) Temasek Holdings pada
PT. Telkomsel dan PT. Indosat menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Kedua,
Apakah posisi dominan Temasek Holdings dapat menghambat terbentuknya
persaingan usaha yang sehat di bidang telekomunikasi?.
Tujuan yang ingin di capai dalam penulisan skripsi ini adalah : pertama, untuk
mengetahui kepemilikan saham silang (cross ownership) Temasek Holdings pada
PT. Telkomsel dan PT. Indosat ditinjau menurut perspektif Undang-Undang No.5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Kedua, untuk mengetahui apakah posisi dominan Temasek Holdings dapat
atau tidak menghambat terbentuknya persaingan usaha yang sehat di bidang
telekomunikasi.
Metode penelitian dalam skripsi ini, yaitu: Pertama, pendekatan masalah.
Pendekatan masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan perundangundangan
(Statute Approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute
Approach) adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Kedua,
sumber bahan hukum, ada tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder dan bahan
non hukum. Tiga metode pengumpulan bahan hukum, metode pengumpulan
bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan mencari
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat
dan penelusuran terhadap buku-buku hukum (treatises) karena dalam penulisan
skripsi ini menggunakan pendekatan masalah perundang-undangan (Statute
Approach). Empat, analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulusan
skripsi ini adalah deskriptif teoretis yakni dengan cara mensistematikan, menelaah
peraturan perundang-undangan yang ada dan menganalisisnya guna menarik
kesimpulan yang berpangkal tolak pada peraturan perundang-undangan serta
mengkaitkannya dengan pendapat ahli hukum serta bahan non hukum lainnya
yang berkaitan dengan permasalahan kepemilikan saham silang.
Kesimpulan yang penulis dapatkan yaitu: Pertama, kepemilikan saham
silang Temasek Holdings pada PT. Telkomsel dan PT. Indosat ditinjau dari sudut
pandang Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dikatakan melanggar Pasal 27. Sebab
pasal tersebut mempunyai pendekatan “Rule of Reason”. Kedua, dalam hal
penguasaan pangsa pasar Temasek Holdings pada pasar telekomunikasi dapat
menyebabkan matinya persaingan sehat sebab hanya ada tiga pemain besar yaitu:
PT. Telkomsel, PT. Indosat, dan PT. Excelcomindo.
Saran yang penulis kemukakan adalah sebagai berikut: Pertama, Perlu
adanya penjelasan secara rinci pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
penafsiran pasal-pasalnya, khususnya Pasal 27. Sehingga tidak terjadi kerancuan
penafsiran oleh berbagai kalangan, baik praktisi maupun kalangan akademisi.
Kedua, Pemerintah perlu mengadakan “buy back” atau pembelian saham kembali
salah satu saham perusahaan tersebut, baik yang ada di PT. Telkomsel maupun
PT. Indosat sehingga tidak ada pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan
pada pasar telekomunikasi. Hal ini penting guna menegakkan aturan hukum
persaingan usaha, sehingga tidak ada salah satu dari pelaku usaha tersebut yang
mencoba mematikan persaingan usaha yang sehat
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]