Show simple item record

dc.contributor.authorCHISILIA BAYU PROBORINI
dc.date.accessioned2014-01-20T01:42:19Z
dc.date.available2014-01-20T01:42:19Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM060710101031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17990
dc.description.abstractRumusan masalah yang dapat dijadikan sebagai pembahasan adalah apakah perceraian yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya yang sedang hamil mempunyai kekuatan hukum. Apa akibat hukum dari perceraian bagi seorang istri yang sedang hamil. Apakah seorang istri yang dicerai oleh suaminya pada waktu hamil mendapatkan hak pembagian harta. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu, untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk almamater tercinta. Tujuan khususnya untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Metode penelitian mutlak diperlukan dalam penulisan setiap karya tulis ilmiah, agar analisa objek studi sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan yang diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang dipakai adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri yang sedang hamil menurut hukum Islam tidak mempunyai kekuatan hukum sebab tidk sah, karena talak tersebut dianggap tidak jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu menetralisir perbedaan pendapat. Hal ini hal ini dijelaskan dalam surat At-Thalaq yaitu: “ Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri kalian maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya…..”(At-Thalaq :1).Akibat perceraian, mantan suami wajib memberikan nafkah kepada mantan istri yang hamil sampai melahirkan. Pembagian harta bersama anatara suami istri adalah separoh-separoh selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian. Anak yang masih di bawah umur hak perwaliannya berada pada ibunya, dan anak tersebut berhak mendapatkan harta waris dari orang tuanya. Saran, seharusnya seorang suami tidak mentalak istrinya pada waktu hamil, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan si janin dan si ibu (istri) akibat perceraian yang dilakukan suaminya, suami harus tetap memberi nafkah bagi istri dan anaknya, membiayai semua biaya kelahiran istrinya sampai anak tersebut lahir. Pembagian harta bersama antara suami istri adalah seperdua (1/2) agar tidak menimbulkan pertengkaran sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihaken_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101031;
dc.subjectHUKUM PERCERAIANen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PERCERAIAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI SEDANG HAMIL MENURUT HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record