Show simple item record

dc.contributor.authorARNIADI SUKAMTO
dc.date.accessioned2014-01-20T00:16:45Z
dc.date.available2014-01-20T00:16:45Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM030710101175
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17746
dc.description.abstractindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau (extra ordinary crime), yang selain merugikan hak-hak ekonomi juga dapat merugikan hak-hak sosial masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : No 190/Pid.B/2006/PN.Pks menyatakan Terdakwa M. Djamalludin sebagai pimpinan proyek pangadaan/pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia Jalan Kabupaten No. 4-6-8 Pamekasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu sehingga Terdakwa harus di bebaskan dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua. Majelis Hakim dalam pertimbangannya membebaskan Terdakwa dari Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Skripsi ini membahas tentang permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Jo Pasal 244 KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP dalam putusan 2238/KPid/2006. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meliputi pendekatan masalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi tidak sesuai dengan Pasal 67 Jo Pasal 244 KUHAP, putusan judex factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1). Hakim judex factie dalam perkara No 190/PID.B/2006/PN.Pks telah memutus bebas terdakwa (vrijspraak) berdasarkan keyakinan hakim bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun saran dari skripsi ini adalah Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan dakwaan dan tuntutan haruslah lebih cermat dan teliti. Hal ini ditujukan apabila ada kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dapat dibuktikan dengan benar dan tepat agar pelaku yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi tidak lolos. Apabila Majelis memutus bebas terdakwa maka Jaksa Penuntut Umum haruslah tepat sesuai Pasal 253 ayat (1) bahwa alasan dalam mengajukan permohonan kasasi haruslah tepat. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengambil putusan harus lebih cermat dan teliti sebagai titik puncak dari upaya hukum di Indonesia karena putusan Mahkamah Agung merupakan tolak ukur kebenaran dan keadilan hukum yang dituliskan dalam bentuk Undang-Undang yang harus dipatuhi. Hal ini dikaitkan dengan korupsi sebagai Extra Ordinary Crime, bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan yang pemberantasannya perlu dengan tindakan yang canggih, inovatif, dan penuh terobosan dengan tidak hanya menggunakan pendekatan normatif. Sehingga tujuan pemidanaan yang mengutamakan perbaikan diri dari pelaku pidana dapat tercapai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101175;
dc.subjectTINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN KASASI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record