ANALISIS YURIDIS TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN KASASI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
indak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau
(extra ordinary crime), yang selain merugikan hak-hak ekonomi juga dapat
merugikan hak-hak sosial masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor
: No 190/Pid.B/2006/PN.Pks menyatakan Terdakwa M. Djamalludin sebagai
pimpinan proyek pangadaan/pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam
Mulia Jalan Kabupaten No. 4-6-8 Pamekasan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
dakwaan Kesatu sehingga Terdakwa harus di bebaskan dari dakwaan Kesatu dan
dakwaan Kedua. Majelis Hakim dalam pertimbangannya membebaskan Terdakwa
dari Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Skripsi ini membahas tentang permohonan kasasi oleh Jaksa
Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Jo Pasal 244 KUHAP dan
pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut
Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP dalam putusan
2238/KPid/2006.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang
hendak dibahas. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang meliputi pendekatan masalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statue
Approach) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), bahan
hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan
hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut
Umum dalam mengajukan permohonan kasasi tidak sesuai dengan Pasal 67 Jo Pasal
244 KUHAP, putusan judex factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan
hukum dan/ atau undang-undang. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam
menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan Pasal
253 ayat (1). Hakim judex factie dalam perkara No 190/PID.B/2006/PN.Pks telah memutus bebas terdakwa (vrijspraak) berdasarkan keyakinan hakim bahwa terdakwa
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun saran dari skripsi ini adalah Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan
dakwaan dan tuntutan haruslah lebih cermat dan teliti. Hal ini ditujukan apabila ada
kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dapat dibuktikan dengan benar dan tepat
agar pelaku yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi tidak lolos. Apabila
Majelis memutus bebas terdakwa maka Jaksa Penuntut Umum haruslah tepat sesuai
Pasal 253 ayat (1) bahwa alasan dalam mengajukan permohonan kasasi haruslah
tepat. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengambil putusan harus lebih
cermat dan teliti sebagai titik puncak dari upaya hukum di Indonesia karena putusan
Mahkamah Agung merupakan tolak ukur kebenaran dan keadilan hukum yang
dituliskan dalam bentuk Undang-Undang yang harus dipatuhi. Hal ini dikaitkan
dengan korupsi sebagai Extra Ordinary Crime, bahwa kejahatan korupsi adalah
kejahatan yang pemberantasannya perlu dengan tindakan yang canggih, inovatif, dan
penuh terobosan dengan tidak hanya menggunakan pendekatan normatif. Sehingga
tujuan pemidanaan yang mengutamakan perbaikan diri dari pelaku pidana dapat
tercapai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]