Show simple item record

dc.contributor.authorANUGRAH PUTRA ADINUGROHO
dc.date.accessioned2014-01-20T00:08:45Z
dc.date.available2014-01-20T00:08:45Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM030710101077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17728
dc.description.abstractPutusnya perkawinan karena perceraian menurut pasal 149 Kompilasi Hukum Islam ada akibat hukum tersendiri bagi si suami yaitu dengan munculnya kewajiban setelah menjatuhkan talak terhadap istrinya, antara lain dengan memberikan muth’ah untuk menggembirakan bekas istri, memberikan nafkah selama masa ‘iddah, melunasi mas kawin, dan membayar nafkah untuk anakanaknya. Selain itu ketentuan pembiayaan sesudah bercerai dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur dalam pasal 41 huruf (c) yang berbunyi “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri”. Namun pada masa ini banyak suami yang menceraikan istrinya, kemudian lalai terhadap kewajiban untuk memberikan nafkah kepada bekas istrinya. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan tersebut dalam judul “GUGATAN PEMBAYARAN NAFKAH MADLIYAH OLEH BEKAS ISTRI KARENA KELALAIAN BEKAS SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 1843/Pdt.G/2007/PA.Jr)”. Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu: pertama, tentang apakah hak-hak seorang istri yang perkawinannya putus karena perceraian; Kedua, apakah bekas istri dapat menuntut bekas suami yang melalaikan kewajibannya memberi nafkah sesudah perceraian; ketiga, apa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara nomor : 1843/Pdt.G/2007/PA.Jr. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji hak-hak seorang istri yang perkawinannya putus karena perceraian; untuk mengetahui dan mengkaji apakah bekas istri dapat menuntut bekas suami yang melalaikan kewajibannya memberi nafkah sesudah perceraian; untuk mengetahui dan mengkaji apakah pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara nomor : 1843/Pdt.G/2007/PA.Jr. Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif. Dengan pendekatan masalah yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach) serta didukung dengan menelaah xii dan mengkaji pada kasus tertentu saja (case approach) yaitu pada putusan Pengadilan Agama Nomor : 1843/Pdt.G/2007/PA.Jr. Sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Selanjutnya menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101077;
dc.subjectGUGATAN PEMBAYARAN NAFKAH MADLIYAH OLEH BEKAS ISTRIen_US
dc.titleGUGATAN PEMBAYARAN NAFKAH MADLIYAH OLEH BEKAS ISTRI KARENA KELALAIAN BEKAS SUAMIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record