GUGATAN PEMBAYARAN NAFKAH MADLIYAH OLEH BEKAS ISTRI KARENA KELALAIAN BEKAS SUAMI
Abstract
Putusnya perkawinan karena perceraian menurut pasal 149 Kompilasi
Hukum Islam ada akibat hukum tersendiri bagi si suami yaitu dengan munculnya
kewajiban setelah menjatuhkan talak terhadap istrinya, antara lain dengan
memberikan muth’ah untuk menggembirakan bekas istri, memberikan nafkah
selama masa ‘iddah, melunasi mas kawin, dan membayar nafkah untuk anakanaknya.
Selain itu ketentuan pembiayaan sesudah bercerai dalam UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur dalam pasal 41 huruf
(c) yang berbunyi “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk
memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas
istri”. Namun pada masa ini banyak suami yang menceraikan istrinya, kemudian
lalai terhadap kewajiban untuk memberikan nafkah kepada bekas istrinya.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk membahas
permasalahan tersebut dalam judul “GUGATAN PEMBAYARAN NAFKAH
MADLIYAH OLEH BEKAS ISTRI KARENA KELALAIAN BEKAS
SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor :
1843/Pdt.G/2007/PA.Jr)”.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu: pertama, tentang apakah
hak-hak seorang istri yang perkawinannya putus karena perceraian; Kedua,
apakah bekas istri dapat menuntut bekas suami yang melalaikan kewajibannya
memberi nafkah sesudah perceraian; ketiga, apa pertimbangan hukum Hakim
Pengadilan Agama dalam memutus perkara nomor : 1843/Pdt.G/2007/PA.Jr.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
hak-hak seorang istri yang perkawinannya putus karena perceraian; untuk
mengetahui dan mengkaji apakah bekas istri dapat menuntut bekas suami yang
melalaikan kewajibannya memberi nafkah sesudah perceraian; untuk mengetahui
dan mengkaji apakah pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama dalam
memutus perkara nomor : 1843/Pdt.G/2007/PA.Jr.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif.
Dengan pendekatan masalah yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan
pendekatan Undang-undang (statute approach) serta didukung dengan menelaah
xii
dan mengkaji pada kasus tertentu saja (case approach) yaitu pada putusan
Pengadilan Agama Nomor : 1843/Pdt.G/2007/PA.Jr. Sumber bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Selanjutnya menarik
kesimpulan dalam bentuk argumentasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]