Show simple item record

dc.contributor.authorKARTIKA PUSAKANINGRUM
dc.date.accessioned2014-01-19T23:27:47Z
dc.date.available2014-01-19T23:27:47Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM030710101205
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17643
dc.description.abstractMenurut Undang-Undang Perkawinan pasal 2 ayat (1), “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, sedangkan ayat (2) mengatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kenyataan yang terjadi di masyarakat kita banyak sekali perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak tercatat. Ini yang menjadi kebingungan apabila dalam suatu perkawinan terjadi suatu perceraian akan tetapi perkawinan tersebut tidak tercatat maka akan sulit sekali dilakukan proses perceraian tanpa terlebih dahulu perkawinan tersebut mendapatkan pengesahan. Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 7 ayat (2), “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbath nikahnya ke Pengadilan Agama”. Demikian juga dengan perceraian bisa diajukan ke Pengadilan Agama. Sehingga isbath nikah dengan cerai gugat bisa diajukan secara councorsus (perbarengan). Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk membahas persoalan tersebut dalam judul “ KAJIAN YURIDIS COUNCORSUS (PERBARENGAN) PERKARA ISBATH NIKAH DENGAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA JEMBER (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 364/Pdt.G/2006/PA.Jr Tanggal 23 Maret 2006)”. Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, tentang prosedur pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan Agama Jember; kedua, mengenai proses pemeriksaan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat; ketiga, tentang pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember mengabulkan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat dalam perkara nomor : 364/Pdt.G/2006/PA.Jr. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana prosedur pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan Agama Jember ; untuk mengetahui dan mengkaji mengenai proses pemeriksaan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat serta untuk mengetahui dan mengkaji tentang pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember mengabulkan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101205;
dc.subjectPERKARA ISBATH NIKAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS COUNCORSUS (PERBARENGAN) PERKARA ISBATH NIKAH DENGAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record