KAJIAN YURIDIS COUNCORSUS (PERBARENGAN) PERKARA ISBATH NIKAH DENGAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA JEMBER
Abstract
Menurut Undang-Undang Perkawinan pasal 2 ayat (1), “Perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu”, sedangkan ayat (2) mengatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kenyataan yang terjadi di
masyarakat kita banyak sekali perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak tercatat.
Ini yang menjadi kebingungan apabila dalam suatu perkawinan terjadi suatu
perceraian akan tetapi perkawinan tersebut tidak tercatat maka akan sulit sekali
dilakukan proses perceraian tanpa terlebih dahulu perkawinan tersebut mendapatkan
pengesahan. Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 7 ayat (2),
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan
isbath nikahnya ke Pengadilan Agama”. Demikian juga dengan perceraian bisa
diajukan ke Pengadilan Agama. Sehingga isbath nikah dengan cerai gugat bisa
diajukan secara councorsus (perbarengan).
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk membahas persoalan
tersebut dalam judul “ KAJIAN YURIDIS COUNCORSUS (PERBARENGAN)
PERKARA ISBATH NIKAH DENGAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN
AGAMA JEMBER (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor:
364/Pdt.G/2006/PA.Jr Tanggal 23 Maret 2006)”.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, tentang prosedur
pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan Agama Jember; kedua,
mengenai proses pemeriksaan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan
cerai gugat; ketiga, tentang pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember
mengabulkan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat
dalam perkara nomor : 364/Pdt.G/2006/PA.Jr.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
bagaimana prosedur pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan
Agama Jember ; untuk mengetahui dan mengkaji mengenai proses pemeriksaan
perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat serta untuk
mengetahui dan mengkaji tentang pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama
Jember mengabulkan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai
gugat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]