Show simple item record

dc.contributor.authorKURNIAWAN REJEKI
dc.date.accessioned2014-01-19T23:21:22Z
dc.date.available2014-01-19T23:21:22Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM020710101243
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17634
dc.description.abstractMelalui kesepakatan pada 25 Juni 2006 antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Daerah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) akhirnya ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK). Lahirnya KEK di Riau Kepulauan itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah kawasan tersebut yang senantiasa mendapat ”keistimewaan”. Batam sudah ditetapkan sebagai kawasan pergudangan (bonded warehouse) dan kemudian kawasan berikat (bonded zone) dengan cakupan wilayahnya diperluas sampai Pulau Rempang dan Galang. Ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi, pemerintah membuat kebijakan mencabut keistimewaan yang dimiliki Batam, yaitu melalui PP 39/1998 tentang Pengenaan PPN dan PPn-BM di Batam. Keputusan tersebut mendapat reaksi masyarakat dan pengusaha Batam. Akhirnya, pemerintah menerbitkan penundaan lewat PP 45/2000. Selang tiga tahun kemudian pemerintah kembali mengeluarkan PP 63/2003 tentang Pengenaan PPN dan PPn-BM di Batam, sekaligus mencabut PP 39/1998. Kebijakan tersebut membuat iklim usaha di Batam dan sekitarnya mengalami degradasi. Selama 2004-2005 terjadi sejumlah penutupan dan relokasi pabrik di sector manufaktur. Kini, setelah BBK ditetapkan sebagai KEK, iklim investasi di kawasan tersebut memberikan sinyal yang menggembirakan. Menurut Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, sedikitnya delapan perusahaan asal Singapura akan menanamkan modal di Batam dan Bintan dengan nilai investasi sekitar US$ 31,6 juta dengan rencana penyerapan tenaga kerja 2.000 orang (Bisnis Indonesia, 24/7). Masuknya kembali investasi asing ke Batam tersebut semoga saja menjadi awal sukses memikat modal asing ke Indonesia, khususnya ke wilayah Batam, Bintan dan Karimun. Sebagaimana yang terjadi di negara lain hadirnya Kawasan Ekonomi Khusus ini dapat menjadi magnet bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di negara tersebut. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 36/2000 tentang penetapan Perpu No 1 /2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dikeluarkan 4 Juni 2007. Batam sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) ditetapkan menjadi FTZ penuh. Sedangkan KEK Bintan dan Karimun sifat FTZ-nya terbatas, hanya di beberapa daerah (enclave). Sebelum Perpu ini terbit, yakni pada 22 xiv Juni 2006, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sepakat bekerja sama meningkatkan investasi di Batam, Bintan dan Karimun. Kawasan ini pun disebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Selanjutnya untuk lebih menjamin kedudukan daerah Batam dan beberapa daerah yang ditetap menjadi daerah kawasan ekonomi khusus maka Pemerintah mengeluarkan beberapa Peraturan pemerintah diantaranya : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun. Berdasarkan uraian diatas, maka penyusunan skripsi ini mengambil judul : ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEBAGAI STRATEGI MENARIK INVESTOR ASING Permasalahan yang hendak dibahas adalah Dampak Pemberlakuan Kawasan Ekonomi Khusus terhadap perkembangan investasi Di Indonesia dan pemberlakuan Kawasan Ekonomi Khusus Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tidak bertentangan dengan asas keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang Dampak Pemberlakuan Kawasan Ekonomi Khusus terhadap perkembangan investasi Di Indonesia dan pemberlakuan Kawasan Ekonomi Khusus Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tidak bertentangan dengan asas keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan ( Statute Approach). Sebagai langkah awal, dilakukan kajian terhadap bahan hukum primer dan selanjutnya adalah melakukan kajian terhadap bahan hukum sekunder, yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan bahan dokumen dokumen resmi. Penerapan kebijakan Kawasan ekonomi Khusus di Batam-Bintan-Karimun, merupakan bentuk kerjasama yang erat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, xv dan partisipasi dunia usaha. Kawasan ekonomi Khusus ini nantinya merupakan simpulsimpul dari pusat kegiatan ekonomi unggulan, yang didukung baik fasilitas pelayanan prima maupun kapasitas prasarana yang berdaya saing internasional. Setiap pelaku usaha yang berlokasi di dalamnya, akan memperoleh pelayanan dan fasilitas yang mutunya dapat bersaing dengan praktik-praktik terbaik dari kawasan sejenis di Asia-Pasifik. Pemberlakuan kawasan ekonomi khusus tidak bertentangan dengan asas keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional karena pada dasarnya pemberlakuan kawasan ekonomi khusus ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi yang tidak dimiliki oleh daerah lain demi menunjang perekonomian nasional secara umum.. Kawasan ekonomi khusus ini merupakan jalan keluar kebijakan, yang baik untuk mengatasi stagnasi pertumbuhan ekonomi saat ini. Pemerintah perlu merealisasikan program ini dengan segera untuk mengisi kekosongan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan memperluas kesempatan kerja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101243;
dc.subjectPEMBERLAKUAN KAWASAN EKONOMIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEBAGAI STRATEGI MENARIK INVESTOR ASINGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record