ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEBAGAI STRATEGI MENARIK INVESTOR ASING
Abstract
Melalui kesepakatan pada 25 Juni 2006 antara pemerintah Indonesia dan
Singapura. Daerah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) akhirnya ditetapkan sebagai
kawasan ekonomi khusus (KEK). Lahirnya KEK di Riau Kepulauan itu tidak bisa
dilepaskan dari sejarah kawasan tersebut yang senantiasa mendapat ”keistimewaan”.
Batam sudah ditetapkan sebagai kawasan pergudangan (bonded warehouse) dan
kemudian kawasan berikat (bonded zone) dengan cakupan wilayahnya diperluas sampai
Pulau Rempang dan Galang.
Ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi, pemerintah membuat kebijakan
mencabut keistimewaan yang dimiliki Batam, yaitu melalui PP 39/1998 tentang
Pengenaan PPN dan PPn-BM di Batam. Keputusan tersebut mendapat reaksi masyarakat
dan pengusaha Batam. Akhirnya, pemerintah menerbitkan penundaan lewat PP 45/2000.
Selang tiga tahun kemudian pemerintah kembali mengeluarkan PP 63/2003 tentang
Pengenaan PPN dan PPn-BM di Batam, sekaligus mencabut PP 39/1998. Kebijakan
tersebut membuat iklim usaha di Batam dan sekitarnya mengalami degradasi. Selama
2004-2005 terjadi sejumlah penutupan dan relokasi pabrik di sector manufaktur. Kini,
setelah BBK ditetapkan sebagai KEK, iklim investasi di kawasan tersebut memberikan
sinyal yang menggembirakan. Menurut Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, sedikitnya
delapan perusahaan asal Singapura akan menanamkan modal di Batam dan Bintan
dengan nilai investasi sekitar US$ 31,6 juta dengan rencana penyerapan tenaga kerja
2.000 orang (Bisnis Indonesia, 24/7). Masuknya kembali investasi asing ke Batam
tersebut semoga saja menjadi awal sukses memikat modal asing ke Indonesia, khususnya
ke wilayah Batam, Bintan dan Karimun. Sebagaimana yang terjadi di negara lain
hadirnya Kawasan Ekonomi Khusus ini dapat menjadi magnet bagi investor asing untuk
menanamkan modalnya di negara tersebut.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 1/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 36/2000 tentang
penetapan Perpu No 1 /2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang dikeluarkan 4 Juni 2007. Batam sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK)
ditetapkan menjadi FTZ penuh. Sedangkan KEK Bintan dan Karimun sifat FTZ-nya
terbatas, hanya di beberapa daerah (enclave). Sebelum Perpu ini terbit, yakni pada 22
xiv
Juni 2006, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sepakat bekerja sama
meningkatkan investasi di Batam, Bintan dan Karimun. Kawasan ini pun disebut sebagai
Kawasan Ekonomi Khusus.
Selanjutnya untuk lebih menjamin kedudukan daerah Batam dan beberapa daerah
yang ditetap menjadi daerah kawasan ekonomi khusus maka Pemerintah mengeluarkan
beberapa Peraturan pemerintah diantaranya : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Batam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan
Pelabuhan Bebas Karimun.
Berdasarkan uraian diatas, maka penyusunan skripsi ini mengambil judul :
ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
SEBAGAI STRATEGI MENARIK INVESTOR ASING
Permasalahan yang hendak dibahas adalah Dampak Pemberlakuan Kawasan
Ekonomi Khusus terhadap perkembangan investasi Di Indonesia dan pemberlakuan
Kawasan Ekonomi Khusus Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal tidak bertentangan dengan asas keseimbangan, kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang Dampak Pemberlakuan
Kawasan Ekonomi Khusus terhadap perkembangan investasi Di Indonesia dan
pemberlakuan Kawasan Ekonomi Khusus Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun
2007 Tentang Penanaman Modal tidak bertentangan dengan asas keseimbangan,
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan ( Statute Approach). Sebagai langkah awal, dilakukan
kajian terhadap bahan hukum primer dan selanjutnya adalah melakukan kajian terhadap
bahan hukum sekunder, yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan
merupakan bahan dokumen dokumen resmi.
Penerapan kebijakan Kawasan ekonomi Khusus di Batam-Bintan-Karimun,
merupakan bentuk kerjasama yang erat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
xv
dan partisipasi dunia usaha. Kawasan ekonomi Khusus ini nantinya merupakan simpulsimpul
dari pusat kegiatan ekonomi unggulan, yang didukung baik fasilitas pelayanan
prima maupun kapasitas prasarana yang berdaya saing internasional. Setiap pelaku usaha
yang berlokasi di dalamnya, akan memperoleh pelayanan dan fasilitas yang mutunya
dapat bersaing dengan praktik-praktik terbaik dari kawasan sejenis di Asia-Pasifik.
Pemberlakuan kawasan ekonomi khusus tidak bertentangan dengan asas
keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional karena pada dasarnya
pemberlakuan kawasan ekonomi khusus ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi
yang tidak dimiliki oleh daerah lain demi menunjang perekonomian nasional secara
umum..
Kawasan ekonomi khusus ini merupakan jalan keluar kebijakan, yang baik untuk
mengatasi stagnasi pertumbuhan ekonomi saat ini. Pemerintah perlu merealisasikan
program ini dengan segera untuk mengisi kekosongan kebijakan yang efektif untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan memperluas
kesempatan kerja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]