ANALISIS YURIDIS TENTANG TIDAK TERPENUHINYA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP UNTUK MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Abstract
Skripsi ini membahas tentang tindakan penangkapan yang dilanjutkan dengan
penahanan tanpa dilandasi bukti-bukti permulaan yang cukup sebagai syarat materiil
dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang benar-benar
melakukan tindak pidana, dalam hal ini terkait dengan penangkapan dan penahanan
yang dilakukan oleh petugas Polsek Jenggawah Jember (Termohon) terhadap
Sholehati (Pemohon). Dengan alasan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup
terhadap pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya, maka Pemohon meminta Pengadilan
Negeri Jember melalui kewenangan Praperadilan untuk menyatakan penangkapan dan
penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
Sehingga dari kasus tersebut saya tertarik untuk menulis skripsi dengan judul
“Analisis Yuridis Tentang Tidak Terpenuhinya Bukti Permulaan Yang Cukup Untuk
Melakukan Penangkapan Dan Penahanan”. Berdasarkan latar belakang di atas
rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada dua hal. Pertama, apakah dasar
untuk adanya bukti permulaan yang cukup. Kedua, apakah tidak terpenuhinya bukti
pemulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan dapat dijadikan
dasar untuk mengajukan praperadilan.
Adapun tujuan penulisan dalam skripsi ini nantinya diharapkan bisa
memberikan jawaban atas permasalahan yang dimaksud yaitu untuk mengetahui dan
mendeskripsikan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam
Putusan No.01/Pen.Pid/2007/PN.JR berdasarkan Hukum Acara Pidana. Serta untuk
mengetahui dan mendeskripsikan dengan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang
cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan praperadilan
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah dengan metode pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Untuk itu sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder yang relevan dengan tema penulisan skripsi ini. Dan analisa
bahan hukum dalam penelitian penulisan skripsi ini menggunakan analisis deduktif
(umum-khusus) serta induktif (khusus-umum).
xi
Kesimpulan skripsi ini adalah pada intinya dasar untuk adanya bukti
permulaan yang cukup adalah minimal harus ada dua alat bukti yang sah seperti yang
di atur dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP. Adapun tidak terpenuhinya bukti
permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan dapat dijadikan
dasar untuk mengajukan praperadilan, karena bukti permulaan menjadi dasar di dalam
menentukan seseorang melakukan tindak pidana sehingga dapat dilakukan
penangkapan dan penahanan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP.
Saran dalam skripsi ini adalah bahwa pembentuk undang-undang perlu mendefinisikan
yang jelas dan tegas tentang bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dilakukannya
penangkapan dan penahanan, sehinggga aparat penegak hukum dalam melakukan
penangkapan dan penahanan dapat menyebutkan alasan serta menjelaskan secara tegas
perkara pidana yang dipersangkakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]