Show simple item record

dc.contributor.authorAISIYAH AYU SETYOWATI
dc.date.accessioned2013-11-29T07:05:08Z
dc.date.available2013-11-29T07:05:08Z
dc.date.issued2013-11-29
dc.identifier.nimNIM060710191109
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1735
dc.description.abstractPerkawinan merupakan sarana untuk meneruskan kehidupan manusia dalam masyarakat. Tujuan pokok dari perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Bila seseorang tidak memperoleh anak, walaupun telah bertahun-tahun menikah, sedangkan ia menginginkan mendapat anak, maka dalam keadaan demikian ia mengangkat anak. Anak orang lain dijadikan anak sendiri, baik dengan memutuskan hubungan anak itu dengan orang tua kandungnya, maupun tidak. Kemungkinan lain ialah orang yang mengangkat anak, karena anak-anaknya yang ada hanyalah laki-laki saja atau perempuan saja semua, sedangkan ia menginginkan sebaliknya. Mengangkat seorang anak atau pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum bahwa anak angkat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung. Berdasarkan latar belakang diatas penulis akan membahasnya dalam skripsi dengan judul “KAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT JAWA TENGAH” Rumusan masalah dibedakan menjadi 3 (tiga): pertama, bagaimana kedudukan anak angkat jika bersamaan dengan anak kandung menurut hukum waris adat Jawa Tengah; kedua, bagaimana kedudukan anak angkat jika tanpa anak kandung menurut hukum waris adat Jawa Tengah; ketiga, apakah hak waris pada anak angkat terhadap orang tua angkatnya dapat dicabut berdasarkan hukum waris adat Jawa Tengah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan mengkaji mengenai kedudukan anak angkat dalam hal mewaris jika bersamaan dengan anak kandung menurut hukum waris adat Jawa Tengah; (2) Untuk mengetahui dan mengkaji mengenai kedudukan anak angkat dalam hal mewaris jika tanpa anak kandung menurut hukum waris adat Jawa Tengah; (3) Untuk mengetahui dan mengkaji mengenai hak waris pada anak angkat terhadap orang tua angkatnya dapat dicabut berdasarkan hukum waris adat Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis bahan hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, kedudukan anak angkat dalam hal mewaris jika bersamaan dengan anak kandung menurut Hukum Waris Adat Jawa Tengah adalah berhak mewaris harta kekayaan orang tua angkatnya, namun hanya sebatas harta gono-gini saja. Terhadap harta asal anak kandung tidak berhak mewaris. Harta asal tetap kembali pada keturunan darah yaitu anak kandung. Dalam Hukum Adat Jawa Tengah hal ini berlaku asas harta asal kembali ke asal; kedua, kedudukan anak angkat dalam hal mewaris jika tanpa anak kandung menurut Hukum Waris Adat Jawa Tengah adalah berhak mewaris harta kekayaan orang tua angkatnya. Dalam hal ini anak angkat memiliki peran sebagai anak kandung. Anak angkat berhak terhadap harta gono-gini orang tua angkat dan harta asal merupakan hak dari sanak saudara orang tua angkat. Anak angkat dianggap mendapat air dari dua sumber yaitu mendapatkan warisan dari orang tua angkat dan orang tua kandung. Dalam hal ini asas harta asal kambali ke asal berlaku kembali yaitu anak angkat berhak terhadap harta gono-gini dan harta asal dari orang tua kandungnya; ketiga, hak waris pada anak angkat terhadap orang tua angkat dapat dicabut berdasarkan Hukum Waris Adat Jawa Tengah. Pencabutan hak waris dilakukan jika sikap dan perbuatan anak angkat dapat dianggap memutuskan pertalian rumah tangga dengan orang tua angkatnya. Perbuatan tersebut misalnya: durhaka terhadap orang tua angkat, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anak dan lain sebagainya. Dengan demikian anak angkat tidak berhak mewaris harta kekayaan orang tua angkatnya. Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Seorang anak yang telah diangkat sebagai anak angkat akan menjadi anggota dari keluarga yang mengangkatnya. Sebaiknya anak angkat juga berhak menjadi ahli waris sepenuhnya terhadap harta kekayaan orang tuanya baik harta asal maupun harta gono-gini; kedua, sebaiknya anak angkat berhak sepenuhnya terhadap harta kekayaan orang tua angkatnya. Hal ini dianggap pantas jika kelak orang tua angkat meninggal, maka anak angkatlah yang menjaga dan mengelola harta kekayaan tersebut Dengan demikian harta kekayaan orang tua angkat tidak jatuh pada orang-orang yang tidak berhak; ketiga, agar pencabutan hak waris tidak sampai terjadi, maka sudah kewajiban orang tua untuk merawat anak dengan sebaik-baiknya. Supaya anak dapat tumbuh dewasa dengan memiliki budi pekerti yang baik dan dapat menjadi kebanggan orang tua kelak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191109;
dc.subjectanak angkat, hukum warisen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT JAWA TENGAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record