KAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT JAWA TENGAH
Abstract
Perkawinan merupakan sarana untuk meneruskan kehidupan manusia dalam
masyarakat. Tujuan pokok dari perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Bila
seseorang tidak memperoleh anak, walaupun telah bertahun-tahun menikah,
sedangkan ia menginginkan mendapat anak, maka dalam keadaan demikian ia
mengangkat anak. Anak orang lain dijadikan anak sendiri, baik dengan memutuskan
hubungan anak itu dengan orang tua kandungnya, maupun tidak. Kemungkinan lain
ialah orang yang mengangkat anak, karena anak-anaknya yang ada hanyalah laki-laki
saja atau perempuan saja semua, sedangkan ia menginginkan sebaliknya. Mengangkat
seorang anak atau pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat
menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum bahwa anak angkat mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dengan anak kandung. Berdasarkan latar belakang diatas
penulis akan membahasnya dalam skripsi dengan judul “KAJIAN YURIDIS
TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS
ADAT JAWA TENGAH”
Rumusan masalah dibedakan menjadi 3 (tiga): pertama, bagaimana
kedudukan anak angkat jika bersamaan dengan anak kandung menurut hukum waris
adat Jawa Tengah; kedua, bagaimana kedudukan anak angkat jika tanpa anak kandung
menurut hukum waris adat Jawa Tengah; ketiga, apakah hak waris pada anak angkat
terhadap orang tua angkatnya dapat dicabut berdasarkan hukum waris adat Jawa
Tengah.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan mengkaji
mengenai kedudukan anak angkat dalam hal mewaris jika bersamaan dengan anak
kandung menurut hukum waris adat Jawa Tengah; (2) Untuk mengetahui dan
mengkaji mengenai kedudukan anak angkat dalam hal mewaris jika tanpa anak
kandung menurut hukum waris adat Jawa Tengah; (3) Untuk mengetahui dan
mengkaji mengenai hak waris pada anak angkat terhadap orang tua angkatnya dapat
dicabut berdasarkan hukum waris adat Jawa Tengah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu
metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan
dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi
yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1)
tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode
tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode
pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis bahan hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, kedudukan anak angkat
dalam hal mewaris jika bersamaan dengan anak kandung menurut Hukum Waris Adat
Jawa Tengah adalah berhak mewaris harta kekayaan orang tua angkatnya, namun
hanya sebatas harta gono-gini saja. Terhadap harta asal anak kandung tidak berhak
mewaris. Harta asal tetap kembali pada keturunan darah yaitu anak kandung. Dalam
Hukum Adat Jawa Tengah hal ini berlaku asas harta asal kembali ke asal; kedua,
kedudukan anak angkat dalam hal mewaris jika tanpa anak kandung menurut Hukum
Waris Adat Jawa Tengah adalah berhak mewaris harta kekayaan orang tua angkatnya.
Dalam hal ini anak angkat memiliki peran sebagai anak kandung. Anak angkat berhak
terhadap harta gono-gini orang tua angkat dan harta asal merupakan hak dari sanak
saudara orang tua angkat. Anak angkat dianggap mendapat air dari dua sumber yaitu
mendapatkan warisan dari orang tua angkat dan orang tua kandung. Dalam hal ini
asas harta asal kambali ke asal berlaku kembali yaitu anak angkat berhak terhadap
harta gono-gini dan harta asal dari orang tua kandungnya; ketiga, hak waris pada anak
angkat terhadap orang tua angkat dapat dicabut berdasarkan Hukum Waris Adat Jawa
Tengah. Pencabutan hak waris dilakukan jika sikap dan perbuatan anak angkat dapat
dianggap memutuskan pertalian rumah tangga dengan orang tua angkatnya. Perbuatan
tersebut misalnya: durhaka terhadap orang tua angkat, tidak melaksanakan
kewajibannya sebagai anak dan lain sebagainya. Dengan demikian anak angkat tidak
berhak mewaris harta kekayaan orang tua angkatnya.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Seorang anak yang telah
diangkat sebagai anak angkat akan menjadi anggota dari keluarga yang
mengangkatnya. Sebaiknya anak angkat juga berhak menjadi ahli waris sepenuhnya
terhadap harta kekayaan orang tuanya baik harta asal maupun harta gono-gini; kedua,
sebaiknya anak angkat berhak sepenuhnya terhadap harta kekayaan orang tua
angkatnya. Hal ini dianggap pantas jika kelak orang tua angkat meninggal, maka anak
angkatlah yang menjaga dan mengelola harta kekayaan tersebut Dengan demikian
harta kekayaan orang tua angkat tidak jatuh pada orang-orang yang tidak berhak;
ketiga, agar pencabutan hak waris tidak sampai terjadi, maka sudah kewajiban orang
tua untuk merawat anak dengan sebaik-baiknya. Supaya anak dapat tumbuh dewasa
dengan memiliki budi pekerti yang baik dan dapat menjadi kebanggan orang tua
kelak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]