PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI LEMBAGA PERBANKAN
Abstract
Perbankan merupakan salah satu pilar perekonomian di Indonesia
memegang peranan yang penting. Oleh karena itu diperlukan adanya penyesuaian
kebijakan dalam bidang perbankan sehingga diharapkan dapat memperkokoh
perekonomian nasional. Sektor perbankan sebagai lembaga intermediasi
merupakan sarana yang ditujukan untuk membantu terwujudnya masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, diperlukan adanya upaya penyehatan perbankan
nasional yang akhir – akhir ini banyak di rundung masalah. Faktanya banyak bank
nasional (Bank swasta) masuk dalam kategori buruk dan lebih parahnya banyak
yang terpaksa di likuidasi. Salah satu upaya mengatasi fenomena tersebut adalah
menerapkan prinsip kehati – hatian dalam bidang perbankan sehingga bank dapat
kembali menjadi penopang pilar dalam perekonomian negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]