ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN KESALAHAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN (Putusan Nomor : 18/Pid.B/2004/PN.Mks)
Abstract
Kejahatan perbankan merupakan fenomena baru yang ramai dibicarakan, perbankan
mempunyai peran yang menonjol dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya merupakan ujung tombak yang berperan
mendeteksi secara dini indikasi terjadinya korupsi. Dalam pemberantasan korupsi, terjadi
perbedaan pandangan bahwa dalam tindak pidana perbankan sepanjang memenuhi unsur
kerugian keuangan negara sertamerta sebagai suatu tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan
hal tersebut, skripsi ini membahas putusan majelis hakim mengenai tindak pidana perbankan
yang dilakukan seorang terdakwa yang bekerja pada suatu bank. Dalam putusan tersebut
penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan majelis hakim dalam putusannya menyatakan
bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
Perbankan. Latar belakang penulis menganalisis putusan ini adalah mengenai permasalahan
penerapan lex specialis dan lex specialis systematic antara Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu menganalisis kesalahan yang dilakukan terdakwa
dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]