PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH ATAS PEMBOBOLAN REKENING NASABAH MELALUI MESIN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perjanjian antara nasabah dan bank melahirkan perikatan yang memberikan
perlindungan hukum. Namun perjanjian yang disepakati kedua pihak sering kali
tidak memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh kepada pihak nasabah
dalam melakukan transaksi, akibatnya nasabah sulit membuktikan bila ia
dirugikan dengan pembobolan rekeningnya. Berdasarkan akibat dari sulitnya
untuk membuktikan apabila nasabah dirugikan dengan pombobolan rekeningnya,
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam
sebuah skripsi dengan judul “ PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH
ATAS PEMBOBOLAN REKENING NASABAH MELALUI MESIN
ANJUNGAN TUNAI MANDIRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”
Rumusan masalah yang dapat dijadikan sebagai pembahasan adalah Apakah
nasabah yang mengalami pembobolan rekening nasabah melalui Mesin Anjungan
Tunai Mandiri mendapat perlindungan hukum. Apa tanggung jawab bank pada
nasabah atas pembobolan rekening nasabah melalui mesin anjungan tunai
mandiri. Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan antara nasabah dengan
Bank atas pembobolan rekening nasabah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna
mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk
mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta.
Tujuan khususnya untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini.
Metode penelitian mutlak diperlukan dalam penulisan setiap karya tulis
ilmiah, agar analisa terhadap objek studi sesuai dengan prosedur yang benar
sehingga kesimpulan yang diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi
ini adalah yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang dipakai
adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual.
Kesimpulan yang pertama, Perlindungan hukum terhadap nasabah yang
mengalami pembobolan rekening pada saat melakukan transaksi melalui ATM juga muncul dengan diterimanya perjanjian baku sebagai perjanjian kedua belah
pihak. Dasar hukum perlindungan nasabah bank pengguna ATM adalah perjanjian
pengguna ATM itu sendiri yang berlaku sebagaimana umumnya perjanjian
berdasarkan KUHPER, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Tanggung jawab bank terhadap nasabah yaitu kerugian
Nasabah sepenuhnya akan ditanggung Bank terkait. Pasalnya, tanggung jawab
berada pada pihak perbankan dan bukan kesalahan nasabah, Upaya penyelesaian
antara pihak nasabah dengan bank apabila terjadi pembobolan rekening nasabah
yaitu dengan cara mengacu pada peraturan Bank Indonesia nomor 7/7/PBI/2005
tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Saran, Seharusnya nasabah sebagai konsumen dari pihak bank perlu
mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang Perbankan untuk dapat
memulihkan kepercayaan nasabah kembali kepada pihak bank, pihak bank tetap
harus bertanggung jawab untuk mengganti uang nasabah yang dibobol, karena
kurangnya pengamanan di mesin ATM, karena fasilitas ATM yang diberikan oleh
pihak perbankan, apabila mekanisme penanganan pengaduan nasabah ini
merupakan wujud integrasi dan harmonisasi hukum perbankan, maka harus ada
jaminan bahwa regulasi tersebut dimaksudkan untuk menempatkan kedua belah
pihak harus secara seimbang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]