EKSISTENSI KEPOLISIAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Abstract
Sejak lama masyarakat menghendaki Kepolisian Negara Republik
Indonesia
1945. Ketiga, bagaimanakah keterkaitan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan prinsip pemerintahan yang baik. Adapun tujuan penulisan dari skripsi ini,
secara umum yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh
gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, memberikan sumbangan pikiran
khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat
teoritis dengan kenyataan yang ada di dalam masyarakat yang dapat berguna bagi
kalangan umum, para mahasiswa Fakultas Hukum, dan almamater. Adapun tujuan
khususnya yakni Untuk mengetahui fungsi kepolisian sebagai penegak hukum,
xiii
Untuk mengetahui eksistensi kepolisian dalam konsep pembagian kekuasaan
negara dan menurut UUD 1945, dan Untuk mengetahui keterkaitan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan prinsip pemerintahan yang baik. Pada
penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana
setiap permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif. Sedangkan
dalam pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan per
Undang-Undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual atau
conceptual approach.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pembagian
kekuasaan negara, mengenai kepolisian yang meliputi pengertian polisi dan
kepolisian, mengenai konsep penyelenggaraan kepolisian, dan mengenai penegak
hukum yang meliputi pengertian penegak hukum, pengertian penegakan hukum,
dserta mengenai prinsip pemerintahan yang baik yang meliputi pengertian prinsip
pemerintahan yang baik, ciri-ciri dan karakteristik pemerintahan yang baik.
Berdasarkan hasil pembahasan, fungsi kepolisian sebagai penegak hukum
adalah menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam tugas penegakan
hukum selain perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta di
zaman sekarang polisi dituntut untuk menjadi polisi protagonis, yang artinya
polisi harus mampu membaca perkembangan masyarakat dan kebutuhan
masyarakat berakaitan dengan rasa aman dan tertib serta kebutuhan ditegakkannya
hukum manakala terjadi pelanggaran hukum. Pada skripsi ini juga penulis tertarik
untuk membahas hubungan lembaga kepolisian dengan lembaga-lembaga lain
dalam konsep pembagian kekuasaan yang di dasarkan atas tugas dan wewenang
baik yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal. Penulis pada skripsi
ini juga tertarik untuk membahas hal mendasar keterkaitan antara Kepolisian
Negara Republik Indonesia perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang diperoleh
secara atributif melalui ketentuan undang-undang.
Bedasarkan penjelasan tersebut penulis memberikan saran agar pemerintah
melakukan revisi terhadap peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang
kedudukan kepolisian di bawah Presiden. Perlu dibentuk Lembaga Pengawas
Kepolisian yang kedudukannya di luar struktur lembaga kepolisian yang bersifat
independen, serta Perlunya membentuk undang-undang yang mengatur secara
khusus tentang perlindungan dalam penyelenggaraan kepolisian yang
pendekatannya pada perlindungan hak asasi anggota Polri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]