ANALISIS YURIDIS TURUT SERTA (MEDE PLEGER) MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Abstract
Penuntut Umum yang memiliki kewenangan membuat surat dakwaan
harus jeli dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang atau dikenal dengan penyertaan atau deelneming dalam hukum pidana. Kesalahan yang disebabkan oleh Penuntut Umum dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang akan mempengaruhi putusan hakim karena hakim hanya akan menilai sebatas apa yang ada dalam surat dakwaan dan surat dakwaan merupakan dasar hakim menilai salah atau tidaknya terdakwa. Perbuatan pidana yang dilakukan dengan penyertaan atau deelneming kadang sulit menentukan diantara mereka yang seharusnya sebagai pelaku utama dan yang mana sebagai pelaku peserta. Sehubungan dengan itu kemampuan Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan perlu terus ditingkatkan, supaya nantinya Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan jadi jelas dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan hal tersebut di atas permasalahan yang akan dibahas ada 2 Bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dan dituntut dengan Pasal 44 ayat undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 ayat
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]