Show simple item record

dc.contributor.authorROBBI JUNAEDI
dc.date.accessioned2014-01-17T04:22:15Z
dc.date.available2014-01-17T04:22:15Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM010710101209
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15863
dc.description.abstractIndonesia sebagai salah satu anggota penandatanganan kesepakatan WTO (World Trade Organization) pada tahun 1994 mau tidak mau suka tidak suka harus mematuhi aturan main ( Rule of The Game) yang berlaku dalam WTO yang diantaranya menyangkut Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ) yang itu terwujud dalam TRIPS ( Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights). Perkembangan dan perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara kita khususnya HAKI dari waktu ke waktu semakin berkembang luas baik dari peraturan maupun jenis HAKI dulu untuk peraturan pada merek pertama kali diatur pada Stb 1912 no. 545. jo stb 1913 no 214 yang kemudian terus dirubah samapai pada akhirnya dirubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001sedangkan untuk jenis HAKI dulu hanya dikenal paten, merek, dan hak cipta kini dikenal tata letak ruang sirkuit, varietas baru tanaman. Perbaikan maupun perubahan dari undang-undang maupun produk hukum khususnya untuk HAKI lebih khusus lagi tentang merek diperuntukan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti persaingan tidak sehat atau tidak jujur serta untuk menjawab kemajuan jaman yang semakin kompleks. Maka dari itu penyusun tertarik untuk mengangkat judul tentang HAKI khususnya merek yaitu : “KAJIAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK MEREK PRODUK SEMBAKO 100 DENGAN MIE INSTAN 100 (STUDI KASUS PUTUSAN MA.R.I 015/N/HaKI/2003)”. Adapun permasalahan yang dibahas, pertama : penentuan persamaan pada pokoknya dan atau keseluruhan sebagai salah satu alas an penolakan pendaftaran merek, kedua : Perbuatan tidak jujur ( unfair competition ) ataupun pemohon yang tidak beritikad baik dihubungkan dengan pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon kasasi, ketiga : Putusan hakim Mahkamah Agung yang dijatuhkan dikaitkan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan untuk tujuan penulisan ialah pertama : untuk mengetahui persamaan pada pokoknya dan atau keseluruhan sebagai alasan penolakkan . kedua : untuk mengetahui apakah xii perbuatan dari tergugat ( Pemohon kasasi) dapat digolongkan sebagai perbuatan tidak jujur (Unfair Competition ), ketiga : untuk mengetahui apakah keputusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Adapun metode penulisan yang digunakan ialah metode yuridis normatif yaitu menyikronisasikan permasalahan dengan peraturan-peraturan hukum yang ada ( hukum positif ) sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder untuk sumber bahan hukum primer menggunakan undang-undang nomor 14 tahun 1997 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 19 tentang Merek sedangkan sumber bahan hukum sekunder yaitu studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Adapun analisa data menggunakan metode deduktif yaitu berangkat dari permasalahan umum mengarah ke khusus.. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan maka dapat diambil kesimpulan, pertama : persamaan pada pokoknya dapat dijadikan alas an penolakkan dalam sengketa antara djoesianto dan sanusi, kedua : perbuatan tergugat ( pemohon kasasi) tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan tidak jujur ( Unfair Competition ), ketiga : adapun keputusan Mahkamah Agung yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan namun lemah dalam kepastian hukum sedangkan untuk saran, pertama : bahwasanya dalam menafsirkan suatu peraturan tidak hanya didasarkan pada satu jenis penafsiran, kedua : untuk mencegah ambigu ( makna ganda ) kepada para pembuat produk hukum agar lebih meningkatkan kemampuan dalam pembuatan produk hukum, ketiga : Bahwa diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam menangani atau memeriksa suatu pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) khususnya Hak Merek. Empat : Lebih meningkatkan kualitas para penegak hukum khususnya yang berkaitan dengan HAKI. kelima. Lebih menyoalisasikan keberadaan dan manfaat akan HAKI kepada masyarakat serta mempermudaah dalam proses pendaftran HAKI, kelima : diharapkan kepada setiap penggugat ( kuasa hukum) agar dalam mengajukan gugatan menyebutkan para tergugatnya serta lebih cermat dalam mengintrepretasikan suatu putusan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010710101209;
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETA HAKen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK MEREK PRODUK SEMBAKO 100 DENGAN MIE INSTAN 100 (STUDI KASUS PUTUSAN MA.R.I 015/N/HaKI/2003).en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record