KAJIAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK MEREK PRODUK SEMBAKO 100 DENGAN MIE INSTAN 100 (STUDI KASUS PUTUSAN MA.R.I 015/N/HaKI/2003).
Abstract
Indonesia sebagai salah satu anggota penandatanganan kesepakatan WTO
(World Trade Organization) pada tahun 1994 mau tidak mau suka tidak suka
harus mematuhi aturan main ( Rule of The Game) yang berlaku dalam WTO yang
diantaranya menyangkut Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ) yang itu terwujud
dalam TRIPS ( Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights).
Perkembangan dan perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara
kita khususnya HAKI dari waktu ke waktu semakin berkembang luas baik dari
peraturan maupun jenis HAKI dulu untuk peraturan pada merek pertama kali
diatur pada Stb 1912 no. 545. jo stb 1913 no 214 yang kemudian terus dirubah
samapai pada akhirnya dirubah dengan undang-undang nomor 15 tahun
2001sedangkan untuk jenis HAKI dulu hanya dikenal paten, merek, dan hak cipta
kini dikenal tata letak ruang sirkuit, varietas baru tanaman.
Perbaikan maupun perubahan dari undang-undang maupun produk hukum
khususnya untuk HAKI lebih khusus lagi tentang merek diperuntukan mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan seperti persaingan tidak sehat atau tidak jujur serta
untuk menjawab kemajuan jaman yang semakin kompleks. Maka dari itu
penyusun tertarik untuk mengangkat judul tentang HAKI khususnya merek yaitu :
“KAJIAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK
MEREK PRODUK SEMBAKO 100 DENGAN MIE INSTAN 100
(STUDI KASUS PUTUSAN MA.R.I 015/N/HaKI/2003)”.
Adapun permasalahan yang dibahas, pertama : penentuan persamaan pada
pokoknya dan atau keseluruhan sebagai salah satu alas an penolakan pendaftaran
merek, kedua : Perbuatan tidak jujur ( unfair competition ) ataupun pemohon
yang tidak beritikad baik dihubungkan dengan pendaftaran yang dilakukan oleh
pemohon kasasi, ketiga : Putusan hakim Mahkamah Agung yang dijatuhkan
dikaitkan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan untuk tujuan
penulisan ialah pertama : untuk mengetahui persamaan pada pokoknya dan atau
keseluruhan sebagai alasan penolakkan . kedua : untuk mengetahui apakah
xii
perbuatan dari tergugat ( Pemohon kasasi) dapat digolongkan sebagai perbuatan
tidak jujur (Unfair Competition ), ketiga : untuk mengetahui apakah keputusan
majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Adapun metode penulisan yang digunakan ialah metode yuridis normatif
yaitu menyikronisasikan permasalahan dengan peraturan-peraturan hukum yang
ada ( hukum positif ) sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder untuk sumber
bahan hukum primer menggunakan undang-undang nomor 14 tahun 1997 sebagai
perubahan atas undang-undang nomor 19 tentang Merek sedangkan sumber bahan
hukum sekunder yaitu studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan
yang diangkat. Adapun analisa data menggunakan metode deduktif yaitu
berangkat dari permasalahan umum mengarah ke khusus..
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan maka dapat diambil
kesimpulan, pertama : persamaan pada pokoknya dapat dijadikan alas an
penolakkan dalam sengketa antara djoesianto dan sanusi, kedua : perbuatan
tergugat ( pemohon kasasi) tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan tidak jujur
( Unfair Competition ), ketiga : adapun keputusan Mahkamah Agung yang
dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan namun lemah dalam kepastian hukum
sedangkan untuk saran, pertama : bahwasanya dalam menafsirkan suatu peraturan
tidak hanya didasarkan pada satu jenis penafsiran, kedua : untuk mencegah
ambigu ( makna ganda ) kepada para pembuat produk hukum agar lebih
meningkatkan kemampuan dalam pembuatan produk hukum, ketiga : Bahwa
diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam menangani atau memeriksa suatu
pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) khususnya Hak Merek. Empat :
Lebih meningkatkan kualitas para penegak hukum khususnya yang berkaitan
dengan HAKI. kelima. Lebih menyoalisasikan keberadaan dan manfaat akan
HAKI kepada masyarakat serta mempermudaah dalam proses pendaftran HAKI,
kelima : diharapkan kepada setiap penggugat ( kuasa hukum) agar dalam
mengajukan gugatan menyebutkan para tergugatnya serta lebih cermat dalam
mengintrepretasikan suatu putusan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]